FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() Di luar gedung, meski mobil patroli polisi masih terlihat parkir, lampu isyarat di atas mobil patroli dibiarkan terus menyala berkelap-kelip. Polisi terus memantau hingga aktivitas di gedung tersebut berhenti dan sepi. Rabu (5/3/2014) malam, aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung kembali sukses menerapkan pembatasan jam buka hiburan malam. Imbauan agar semua tempat hiburan malam di Bandung tutup pukul 00.00 dipatuhi dan berjalan lancar. Bagi polisi, upaya pengamanan itu tergolong berhasil. Namun, tampaknya tidak bagi mereka yang menggantungkan hidup pada geliat hiburan malam. �Malam ini tidak dapat tip sama sekali karena keburu ditutup,� tutur Radit (25), seorang pelayan, seraya mengernyitkan dahi. Sejak bekerja selama empat tahun di diskotek tersebut, inilah masa tersuram yang dialami Radit. Sejak Januari 2014 atau sejak aturan baru polisi diterapkan, Radit sulit memperoleh penghasilan tambahan, karena sedikitnya jumlah pengunjung. Kalaupun ada tip dari tamu, yang diperoleh tak lebih dari Rp 20.000 per hari. Padahal, sebelumnya dia bisa mengantongi lebih dari Rp 50.000. �Dengan minimnya tip, hidup terpaksa bergantung pada upah bulanan. Padahal, upah bulanan hanya cukup untuk sehari-hari, sementara saya masih harus membantu orangtua menyekolahkan adik di kampung,� ucap Radit. Hal senada dialami Nana (40), karyawan lainnya. Sejak berlaku pembatasan jam hiburan malam, menurut Nana, banyak karyawan yang tak lagi dipekerjakan. Bahkan, diskotek lain di Gardujati terpaksa tutup karena terus merugi akibat turunnya jumlah pengunjung. �Bagaimana tak rugi? Pengunjung biasanya banyak datang setelah pukul 00.00. Sekarang tak bisa lagi datang setelah pukul 00.00 karena sudah tutup. Mana mungkin mereka datang dari sore,� kata Nana. David, manajer tempat Radit dan Nana bekerja, membenarkan hal itu. Pendapatan usahanya anjlok 80 persen. Sekitar 50 karyawan yang biasa dipekerjakan setiap akhir pekan terpaksa dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Bertentangan Tempat di Gardujati hanya salah satu gambaran dari 237 tempat hiburan malam di Bandung yang mengalami persoalan setelah aturan baru polisi diterapkan. Bagi para pengusaha, tak ada pilihan selain mematuhi pembatasan jam hiburan malam yang diimbau polisi meski sebenarnya keputusan polisi dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Ketentuan dalam perda tersebut menyatakan, izin buka hiburan malam hingga pukul 03.00. �Saat awal imbauan berlaku, polisi cukup keras. Mendekati pukul 00.00, puluhan polisi masuk ke diskotek, merazia pengunjung, dan meminta diskotek tutup. Di luar, sirene mobil patroli terus dibunyikan. Jumlah mobil patroli yang diturunkan bisa sampai lima mobil, ditambah motor patroli. Suasananya jadi tegang,� ucap David. Menurut David, sebelum adanya perlakuan yang kurang mengenakkan pengunjung, seperti yang pernah terjadi di sebuah kafe di Dago sehingga terjadi pemukulan kepada pengunjung oleh aparat, pihaknya segera menutup diskotek. �Jadi, kami sulit untuk tak patuh pada imbauan polisi,� kata David. Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi mengatakan, aturan baru itu sebenarnya pembatasan jam operasional dan bukan jam malam. �Sifatnya imbauan,� ujar Mashudi seraya mengaku dampak negatif jauh lebih besar jika tempat hiburan malam tetap diizinkan buka hingga pagi. Selain untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi, seperti terlukanya Kepala Kepolisian Sektor Astanaanyar Komisaris Sutorih saat melerai pertikaian, kebijakan itu juga untuk meredam ulah geng motor yang kerap berkeliaran hingga dini hari. �Sejak aturan baru diberlakukan, ada dampak signifikan pada penurunan angka kriminalitas,� ujar Mashudi. Namun, Mashudi tak menjelaskan soal imbauan dalam pembatasan jam buka hiburan malam yang terkesan �dipaksakan� dengan adanya patroli polisi dan aparat yang memaksa masuk ke lokasi hiburan. Terkait dengan kebijakan polisi yang membatasi jam buka tempat hiburan, pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Heru Nurasa, menilai polisi melakukan tindakan diskresi dengan mengeluarkan aturan baru. �Aturan kepolisian itu perlu dikaji secara akademik dan aturan itu jangan melenceng dari perda. Sebab, perda di tingkat nasional seperti undang-undang,� kata Heru. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku mendapat banyak pertanyaan dari warga soal pembatasan jam buka hiburan yang berbenturan dengan perda. Namun, ia tak bisa mencampuri kewenangan polisi terkait dengan pembatasan untuk pengamanan, kecuali hanya memberikan masukan kepada polisi. �Kami hanya bisa berkoordinasi karena daerah dipimpin muspida dan bukan hanya oleh wali kota,� ujar Ridwan yang sering disapa Emil. Sebagai pemimpin, Emil mengaku pihaknya tetap berpegang pada perda, yang kalau mau diubah, harus direvisi bersama DPRD. Sebaliknya, anggota DPRD Kota Bandung, Edwin Sanjaya, mendesak polisi mencabut imbauan pembatasan jam buka lokasi hiburan. Persoalan ini tentu harus segera diselesaikan bersama. Jika tidak, PHK pegawai diskotek bisa menimbulkan kriminalitas baru |
#3
|
|||
|
|||
![]()
berarti semakin kreatif aja orang cari hiburan kalo makin diperketat
Bila kamu tahu arti cinta, unsur air apa, Hidrogen H, atau Oksigen O2, yg bisa hilangkan dahaga? |
![]() |
|
|