FAQ |
Calendar |
![]() |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Pertama di Indonesia, Pastur Dihukum Mati
Gedung MA (ari saputra/detikcom) Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak main-main memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan berat. Salah satu buktinya dengan menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pastur karena kasus pembunuhan berencana. "Menjatuhkan hukuman mati kepada Herman Jumat Masan," kataa sumber detikcom di MA, saat dihubungi detikcom, Selasa (11/2/2014). Vonis ini dijatuhkan siang ini oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Timur Manurung dengan hakim anggota Dr Dudu Duswara dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Cerita berawal saat Herman menjalin cinta dengan biarawati suster Grace pada 1998 lalu. Cinta itu bersemi di Seminari Tinggi Santo Petrus Ritipiret. Herman di tempat tersebut bertugas sebagai prefer pada Tahun Orientasi Rohani (TOR) di Lela, Kabupaten Sikka. Dari hubungan cinta itu, Grace diketahui hamil lalu bayinya dicekik begitu lahir dan jasadnya dikubur di depan rumah. Pembunuhan tersebut lalu diulangi lagi pada kehamilan kedua. Pada 2001, Grace hamil lagi dan bayinya kembali dibunuh. Tidak hanya itu, Grace pun ikut meninggal dunia karena pendarahan. Baik Grace dan jabang bayinya lalu dikuburkan di depan rumah di samping bayi yang dibunuh pada 1998. Pada pembunuhan kedua itu, terungkap ulah Herman. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Herman dengan hukuman mati. Namun tuntutan ini tidak dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Maumere yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Atas vonis ini, Herman banding tetapi dikuatkan. Alhasil, Herman tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa daya, bukannya diperingan, MA malah menjatuhkan hukuman mati. |
#2
|
||||
|
||||
![]()
Ini 2 Pasal yang Membuat Pastur Herman Dihukum Mati
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom) Jakarta - Selain dijatuhi hukuman pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pastur Herman Jumat Masan juga dijatuhi pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat. Atas pertimbangan itu, Herman pun dijatuhi hukuman mati. "Pertimbangan pertama dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti yaitu pembunuhan berencana 340 jo pasal 65 ayat 1," kata sumber detikcom di MA, saat dihubungi detikcom, Selasa (11/2/2014). Selain itu, Herman juga dikenakan pasal 181 KUHP karena menyembunyikan mayat agar kematiannya tidak diketahui orang. Mayat yang dimaksud yaitu mayat psangankumpul kebonya, suster Grace dan dua anak hasil hubungan gelap itu. Dalam pasal 181 KUHP disebutkan: Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Adapun pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP diancam hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun |
#3
|
|||
|
|||
![]()
mau pastur atau presiden kalau sudah pmbunuhan berencana ya hukum berat
|
#4
|
|||
|
|||
![]()
kalo anak presiden paling lama 5tahun...
|
#5
|
||||
|
||||
![]()
herman belum jadi pastor, ybs masih calon pastor atau biasa disebut frater yang sedang menjalani masa orientasi..........
|
#6
|
||||
|
||||
![]()
namanya juga I N D O N E S I A
![]() ![]() |
![]() |
|
|