Pekanbaru - Masih ingat kasus pungutan liar (pungli) di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau dalam pembagian SK PNS? Berdasar hasil pemeriksaan inspektorat, tujuh orang oknum PNS dinyatakan terbukti melakukan pungli dan mereka pun dikenai tiga sanksi sekaligus.
Kepala Biro Humas Pemprov Riau, Chairul Riski, mengungkapkan kepada detikcom, Rabu (25/5/2011) di Pekanbaru. Menurutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat membuktikan tujuh oknum PNS itu memang melakukan pungli.
Hasil pemeriksaan itu menyebutkan, ada 7 orang pegawai BKD Riau yang terlibat pungli. Dari tujuh PNS itu pangkat tertinggi golongan 3C yang memiliki jabatan setingkat Kepala Sub Bagian di BKD Riau.
Ada tiga sanksi yang dikenakan kepada 7 orang tersebut. Mereka dihukum penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun dan penundaan kenaikan pangkat selama setahun. Ditambah lagi, mereka akan dipindahkan dari tempat kerja lamanya.
�Pemindahan termpat kerja ini, bisa saja keluar dari BK Riau, atau dipindahkan tugasnya ke tempat lain. Keputusan sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprov Riau,� kata Riski.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 18 April 2011 lalu, BKD Riau mengumumkan dikeluarkannya SK pengangkatan CPNS di lingkup Pemprov Riau. Saat pembagian SK untuk 252 orang CPNS baru, oknum di BKD Riau meminta dana sumbangan. Malah dana sumbangan itu dikumpulkan dalam sebuah kotak seperti kotak amal.
Setiap CPNS �diwajibkan� membayar Rp 200 ribu per orang dengan dalih untuk uang map, dan administrasi lainnya. Namun demikian pihak BKD Riau tidak memberikan kwitansi bagi mereka yang telah mengeluarkan duit untuk membayar pungli tersebut.
Malah nekadnya, pegawai PNS di BKD Riau tidak segan-segan melakukan pungutan itu di hadapan wartawan. Malah ada wartawan yang membidik dengan kamera saat pembayaran uang tersebut, namun para pegawai di BKD tampak cuek.
sumber