Anas Urbanigrum
Proses penahanan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningum cukup pelik. Anas baru ditahan pada Jumat 10 Januari 2014, hampir setahun setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penanganan kasus hukum terhadap Anas harus dilakukan secara professional dan adil. Dia berharap penegakan hukum tetap adil terhadap yang sudah sejak lama dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penegakan hukum yang adil dan professional, menurut capres PKB itu, berarti, kalau cukup bukti silakan dipidana. Tapi kalau tidak, maka harus dibebaskan.
"Saya berharap proses hukum dan keadilan, kalau cukup bukti silahkan piudana, tapi kalau tidak cukup bukti jangan ragu-ragu untuk membebaskan," kata Yusril usai menjadi narasumber pada Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Apkasi dan Apeksi di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu 11 Januari 2014.
Ditambahkan Yusril, jangan sampai pengadilan itu menjadi tempat untuk menghukum orang, tapi tempat untuk menegakkan keadilan. Jadi saya tetap berharap agar proses peradilan itu diproses secara berkeadilan dan obyektif.