
23rd May 2011
|
 |
Enthusiast
|
|
Join Date: Jul 2010
Location: PIC & LEV #55
Posts: 2,382
Rep Power: 32
|
|
Ketua KPK: Mahfudz akan segera datangi KPK
Ketua KPK: Mahfudz akan segera datangi KPK
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD terkait pemberian uang 120.000 dollar Singapura oleh Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi, Djanedri M Gaffar. Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan, sebagai bentuk tindaklanjutnya, Mahfud akan mendatangi KPK.
"Pak Mahfud akan segera ke KPK," kata Busyro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2011).
Kemungkinan, lanjutnya, Mahfud akan membuat laporan resmi ke KPK. Busyro juga mengatakan, sebelumnya KPK telah menghubungi Mahfud. "Saya yang kontak dia," kata Busyro.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto sebelumnya mengungkapkan, laporan Mahfud akan menjadi bahan masukan bagi KPK dalam menindaklanjuti indikasi dugaan gratifikasi itu.
"Ya sebagai bahan masukan bahwa ada indikasi-indikasi seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pemberian uang dari Nazaruddin kepada Sekjen MK. Belum diketahui apa motif dibalik pemberian ratusan ribu dollar Singapura itu. "Pak SBY sendiri yang tegaskan kepada saya, jika kasus ini benar, jangan sampai ditutupi ke masyarakata. Atas dasar itulah saya akhirnya mengumumkan kasus pemberian uang itu," kata Mahfud, Jumat (20/5/2011).
Dalam wawancaranya di Metro TV, Mahfud mengungkapkan, pemberian uang itu terjadi pada September 2010. Sehari setelah diterima, uang itu langsung dikembalikan kepada Nazaruddin di kediamannya. Mahfud sendiri mengaku telah melaporkan kepada Presiden Yudhoyono pada November 2010. Ia berharap hal itu bisa diselesaikan di internal Partai Demokrat.
Sejumlah pihak mempertanyakan langkah Mahfud yang langsung melapor ke presiden itu. Pasalnya, sesuai ketentuan yang ada, setiap penyelenggaran negara yang menerima pemberian apapun wajib melaporkan hal itu kepada KPK.
|
|