JAKARTA, KOMPAS.com � Polri telah membubarkan tim khusus penanganan mafia hukum atau biasa disebut tim independen Mabes Polri. Tim itu dibentuk setelah Komjen Susno Duadji mengungkap keterlibatan oknum-oknum penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan senilai Rp 28 miliar.
Setelah diselidiki, dua penyidik Bareskrim ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini. Namun, dua pejabat yang disebut-sebut terlibat oleh Susno, yakni Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, masih berstatus saksi. Apakah keduanya memang tidak terlibat persoalan makelar kasus (markus)?
Kabareskrim Komjen Ito Sumardi mengatakan, dari hasil penyelidikan tim independen, tidak ditemukan pelanggaran pidana yang dilakukan keduanya. "Dari kasus yang ditangani, tidak ada indikasi pelanggaran. Tapi mereka dianggap ada kelalaian, makanya mereka dicopot," ucap Ito melalui telepon, Rabu (21/7/2010).
Ito mengatakan, keduanya hanya dikenakan pelanggaran kode etik profesi atas kelalaian melakukan penyelidikan kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus. Adapun untuk sidang kode etik, Polri masih menunggu sidang pidana sembilan tersangka. "Mereka tidak bisa dikatakan terlibat langsung karena tidak ada bukti mengarah ke sana," ucap Ito.
Jika nanti ditemukan bukti baru, maka apakah Raja dan Edmond akan ditangani Bareskrim Polri? "Ya. Untuk sementara ini tidak ada apa-apa," jawab Ito. Seperti diketahui, setelah selesai, tugas tim independen diserahkan kepada Bareskrim.
Sumber :
http://m.kompas.com/news/read/data/2010.07.21.17370832

Budayakan klik "Thanks" dan di "Rate" ya.... :courage:
