JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI, pada rapat dengar pendapat bersama Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, Selasa (20/7/2010) di DPR RI, sepakat untuk mempertimbangkan perlunya perubahan komposisi DK KPU dalam upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu tersebut.
"Komisi II juga memandang perlu perbaikan mekanisme pemeriksaan DK maupun pengaturan sanksi yang dikenakan kepada penyelenggaraan pemilu dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu," ujar Ketua Komisi II Khaeruman Harahap ketika membacakan kesimpulan rapat.
Dikatakan Khaeruman, Komisi II juga memahami hasil penetapan rekomendasi DK KPU bahwa mantan anggota KPU Andi Nurpati memenuhi kualifikasi dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat karena pelanggaran UU dan kode etik penyelenggara pemilu.
Di samping itu, Komisi II sepakat dengan DK KPU untuk terus-menerus mentradisikan penegakan kode etik dalam rangka menjaga etika penyelenggaran pemilu dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Sumber :
http://m.kompas.com/news/read/data/2010.07.20.19330259

Budayakan klik "Thanks" dan di "Rate" ya.... :courage:
