FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
JAYAPURA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) wilayah Jayapura, Papua, akan mengedarkan uang baru untuk memenuhi kebutuhan uang kartal yang cukup dan nominal yang sesuai.
"Ya untuk memenuhi kebutuhan uang kartal, BI akan mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas desain baru pecahan Rp10 ribu," kata Pemimpin Bank Indonesia wilayah Jayapura Leo R Tandiarrang, di Jayapura, Senin (19/7/2010). Dia mengatakan, dalam kesempatan kali ini, BI juga akan mengeluarkan uang logam baru pecahan Rp1000. "Peresmian pengeluaran dan pengedaran kedua pecahan baru tersebut secara serentak akan dilakukan di seluruh Indonesia pada 20 Juli 2010. Namun dengan adanya selisih perbedaan waktu antara Papua dan daerah luar Papua, maka BI Jayapura akan melakukan peresmian pada 21 Juli 2010," ujarnya. Sebagai langkah untuk lebih mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas pecahan Rp 10.000, ujar Leo, BI telah melakukan beberapa penyempurnaan seperti, penandatanganan, penempatan letak tahun pengeluaran, tahun pencetakan uang, serta perubahan warna dominan pada desain uang. "Untuk pecahan Rp 10.000, bagian muka dan belakang uang dicetak dengan warna dominan ungu kebiruan dan gambar utama adalah Pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II dan di bawahnya dicantumkan tulisan "SULTAN MAHMUD BADARUDDIN II"," ujarnya. Sedangkan untuk uang logam pecahan Rp 1000, kedua sisi uang logam menampilkan gambar ikon ciri khas Provinsi Jawa Barat, yaitu alat musik angklung dan gedung sate. "Langkah BI menerbitkan uang logam Rp 1000 adalah untuk menunjang kebijakan BI mengenai koinisasi pecahan kecil. BI menilai biaya produksi uang logam lebih murah dibandingkan dengan pecahan uang kertas, dan daya tahan uang logam juga lebih lama," katanya. Leo menegaskan, meskipun uang kertas dan uang logam pecahan baru diedarkan, Bank Indonesia belum akan menarik pecahan Rp10.000 dan Rp 1000 lama sampai dikeluarkannya ketentuan tentang pencabutan dan penarikan. "Selama belum ada ketentuan tentang pencabutan maka uang pecahan Rp 10.000 dan Rp1000 lama masih bisa digunakan dalam melakukan pembayaran," tegasnya. Sumber : http://m.kompas.com/news/read/data/2010.07.20.06232451 ![]() ![]() ![]() Terkait:
|
![]() |
|
|