Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 30th October 2013
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Begini Cara Klaim Ganti Rugi Mobil yang Tertimpa Pohon Tumbang ke Jokowi





Foto: Ilustrasi/Ramses (detikcom)
Jakarta - Hujan deras disertai angin kencang mulai melanda Jakarta. Angin kencang ini kerap membuat pohon tumbang sehingga menimpa motor atau mobil yang melintas di jalan. Pemprov DKI Jakarta memberikan ganti rugi maksimal Rp 10 juta untuk mengganti kerusakan tersebut.

Selain kendaraan, ganti rugi juga berlaku untuk kerusakan rumah dan korban jiwa akibat musibah pohon tumbang tersebut. Situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (30/10/2013), menyatakan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan klaim tersebut. Ketentuan-ketentuan itu adalah:

I. Yang berhak menerima santunan :
Masyarakat yang terkena musibah akibat tertimpa pohon tumbang di area taman, jalur hijau jalan dan TPU yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

II. Tidak berhak menerima santunan :
Masyarakat terkena musibah akibat tertimpa pohon tumbang yang berada di area milik sendiri, gedung swasta/pemerintahan yang pengelolaannya tidak menjadi tanggung jawab Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

III. Besarnya santunan :
Santunan yang diterima korban maksimal Rp 10 juta, baik korban jiwa,kendaraan maupun bangunan. Besarnya santunan yang diterima korban akan ditentukan oleh tim analisa pihak asuransi. Tahun 2012 yang menangani santunan (klaim) korban tertimpa pohon tumbang yaitu dari PT ASURANSI UMUM BUMIPUTERAMUDA 1967.

IV. Persyaratan pengajuan santunan :
Mengajukan surat permohonan santunan (klaim) pohon tumbang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, dengan melampirkan sbb :
- Foto visual kejadian
- Surat keterangan dari pihak kepolisian
- Fotokopi KTP
- Surat kuasa dibubuhi materai dan foto kopi KTP (apabila pengurusan diwakilkan)

Lampiran tambahan untuk kerusakan kendaraan :
- Fotokopi STNK atau BPKB
- Surat pernyataan bahwa kendaraan yang tertimpa pohon tumbang tidak diasuransikan dibubuhi materai.

Lampiran tambahan untuk kerusakan Bangunan :
Surat keterangan dari RT/ RW dan Kelurahan

Lampiran tambahan untuk korban jiwa :
- Surat kematian atau visum dari rumah sakit serta surat keterangan dari RT/ RW dan Kelurahan , apabila korban sampai meninggal dunia.
- Surat keterangan / rekam medis dari dokter atau pihak rumah sakit, bagi korban rawat jalan atau rawat inap.

Nurdin, petugas posko penanggulangan pohon tumbang Dinas Pertamanan Dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, mengatakan klaim ganti rugi ini dapat diajukan ke kantor Dinas Pertamaanan dan Pemakaman yang terletak di Jl KS Tubun Nomor 1, Jakarta Barat.

"Klaimnya dapat diajukan ke kantor, nanti kemudian diurus," katanya kepada detikcom.

Reply With Quote
  #2  
Old 1st November 2013
cienan's Avatar
cienan cienan is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: Sep 2012
Location: Cinere
Posts: 2,358
Rep Power: 16
cienan mempunyai hidup yang Normal
Default

pasti ujung-ujungnya lama selesainya kalo persyaratan sebanyak itu ..
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:56 PM.


no new posts