Anggota DPR RI memberi dukungan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengubah format infotainment.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Kemas Azis Stamboel. Menurutnya, banyak program infotaintment yang melanggar norma agama, hukum, kesusilaan dan sosial. Malah terkesan oleh beberapa pihak, ada tayangan yang seperti hasil rekayasa semata, atau hanya untuk mengejar target-target komersial tertentu.
"Karena itu, sekali lagi kami nyatakan bahwa Komisi I DPR RI mendukung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan perubahan kategori siaran dari faktual ke non-faktual dalam hal ini tayangan infotaintment," kata Kemas Azis dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu di Jakarta, Jumat (16/7/2010).
Menurutnya, Komisi I DPR RI juga memberikan apresiasi kepada Dewan Pers yang telah mendukung kebijakan KPI tersebut. Infotainment adalah program berita mengenai dunia hiburan dan selebritis. "Komisi I DPR RI juga mendukung KPI untuk memberikan sanksi administratif kepada tayangan yang melanggar," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Paskalis Kossay, mengatakan, kesepakatan DPR RI, KPI dan Dewan Pers itu terpaksa diambil untuk menghindari maraknya program infotaintment.
http://klikp21.com/politiknews/10346...t-infotainment