
19th July 2010
|
 |
Ceriwiser
|
|
Join Date: May 2010
Posts: 519
Rep Power: 17
|
|
Monumen Jendral Sudirman dijual

Monumen Jenderal Sudirman Dilelang
Quote:
BPN Pacitan : 6 Ha Lahan Milik Negara, 4 Ha Milik Keluarga
Pacitan - Kabar pelelangan Monumen Panglima Besar Jenderal Sudirman di Pacitan terus menuai tanggapan. Sebesar 6 hektar lahan monumen itu milik negara, dan 4 hektar di luar monumen adalah hak milik keluarga almarhum Roto Suwarno.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan Daniel R Masadu kepada wartawan, Minggu (18/7/2010).
“Hak itu diberikan pada tahun 1994 selama 10 tahun dan berakhir tahun 2004,”
tegas dia.
Daniel mengungkapkan, pihak keluarga pernah mengajukan perpanjangan hak.
Hanya saja permohonan itu tidak dapat dikabulkan. Sebab pihak Pemkab Pacitan
lebih dulu mengajukan, yakni sekitar Januari tahun 2008.
Pengajuannya sendiri harus dilakukan saat hak pakai masih berlaku. Jika tidak, bisa memicu konflik.
Dalam hak atas tanah, papar Daniel terdiri dua macam. Yakni hak publik dan
hak pakai perdata.
Khusus hak pakai publik selama masih dipakai untuk kepentingan umum, kuasa atas tanah masih berada di tangan pemohon. Lain halnya dalam hak pakai perdata, di mana berlaku ketentuan meski bisa diperpanjang, namun waktunya terbatas.
Pihak BPN sendiri, lanjut Daniel, telah menyarankan Pemkab agar menyelesaikan status monumen sebelum dibangun.
"Tujuannya untuk menghindari sengketa," tambahnya.
Soal status tanah tempat berdirinya markas gerilya, kata Daniel memang merupakan hak milik keluarga Roto Suwarno. Artinya, kalau pun keluarga
menghendaki melelang, hal itu sepenuhnya hak mereka.
|
Quote:
Patung Sudirman Dilelang, Pengunjung Kecewa
Pacitan - Wacana pelelangan situs sejarah Monumen Jenderal Sudirman di Pacitan menuai tanggapan beragam. Sebagian pengunjung monumen tersebut mengaku kecewa dengan kabar tersebut.
"Sayang sekali kalau harus dilelang. Padahal nilai sejarahnya sangat tinggi," ujar Watiyo (43) warga Sumbergalih, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri di lokasi, Minggu (18/7/2010). Dia mengunjungi obyek tersebut bersama anaknya Budi Prasetyo (10).
Watiyo menilai, sebagai obyek wisata minat khusus, kawasan monumen justru harus dioptimalkan pengelolaannya. Sehingga dapat mendatangkan lebih banyak wisatawan.
"Di sini pemandangannya indah. Dan yang lebih penting bisa mengajari anak saya meneladani perjuangan Pak Dirman," imbuhnya.
Tanggapan berbeda diungkapkan Tarto (45) warga setempat. Pria yang lebih dikenal sebagai takmir masjid ini justru mengaku belum tahu ihwal kabar pelelangan monumen. Namun yang terpenting, kata Tarto, penyelesaian apapun yang ditempuh dapat memberi kepastian pengelolaan kawasan.
"Mudah-mudahan cepat beres, supaya tidak ada kesan bangunan itu terbengkalai. Kalau memang mau dikelola pemerintah, ya cepat aja ditangani," harapnya.
|
Quote:
Warga Asing Minati Lelang Patung Jenderal Sudirman
Pacitan - Penayangan foto monumen Jenderal Sudirman dan rumah bekas Markas Gerilya Jenderal Sudirman di internet menuai reaksi. Sejumlah pihak dikabarkan tertarik memiliki patung berbahan baku perunggu hitam tersebut. Tak tanggung-tanggung peminatnya sebagian berasal dari manca negara.
"Beberapa orang warga asing menyatakan berminat," ujar Andi Buwono, juru bicara ahli waris Roto Suwarno kepada wartawan, Minggu (18/7/2010).
Kemunculan foto monumen yang berada di Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan, Pacitan, tersebut pada blog lelang seharusnya dimaknai secara menyeluruh. Artinya, sejak awal proses pembangunan hingga saat ini sebagai suatu rangkaian. Sebab selama itu pula, pihak keluarga merasa statusnya tidak jelas.
"Kenapa kami lelang karena tidak ada upaya penyelesaian yang baik," papar Andi.
Soal penyelesaian hak milik kawasan, kata Andi, pihaknya telah memberi toleransi kepada pemerintah. Namun sampai sekarang tidak kunjung ada titik temu. Dalam lelang, obyek wisata sejarah itu ditawarkan Rp 36 miliar.
|
Quote:
Bupati Pacitan: Tuntutan Ganti Rugi Rp 40 M Sulit Terpenuhi
Pacitan - Soal kabar lelang Monumen Panglima Besar Jenderal Sudirman, Bupati Pacitan Sujono akhirnya angkat bicara. Orang nomor satu di jajaran Pemkab Pacitan itu menjelaskan, sebenarnya pihak keluarga dan pemerintah daerah telah melakukan pertemuan membahas kawasan monumen.
Saat itu, terang mantan pengusaha tersebut, pihak keluarga Roto Suwarno mengajukan semacam ganti rugi sebesar Rp 40 miliar. Namun nilai tersebut dianggap terlalu tinggi. Sementara Pemkab hanya sanggup membayar Rp 4 miliar. Ujungnya, permintaan itu pun sulit terpenuhi.
"Ganti rugi sebanyak itu hanya untuk patung Panglima Besar Jenderal Sudirman. Ditawarkan oleh pemerintah daerah waktu itu, kalau Rp 4 miliar ya monggo. Kita bayar,” kata Sujono kepada wartawan, Minggu (18/7/2010).
Lantaran belum sampai pada titik temu, Pemkab kemudian menawarkan solusi lain. Yakni model sharing pengelolaan. Teknisnya, pembangunan dilakukan oleh pemerintah sedangkan pengelolaan ditangani keluarga. Tapi, lagi-lagi hal itu juga buntu.
“Tapi buntutnya seperti ini. Seolah-olah pemerintah daerah tidak menanggapi tuntutan mereka,” keluhnya.
Oleh karena itu, munculnya persoalan lelang, terang bupati, pihaknya merasa tidak perlu menanggapi. Sebab, status tanah bukan lagi hak keluarga almarhum Roto Suwarno. Bahkan jika ada tuntutan, pemkab siap membawanya ke ranah hukum.
"Begitu pun jika akan dilelang, harus diperjelas dulu status tanahnya," pungkasnya.
|
Sumber: detik.com
Quote:
Status Tanah Monumen Jend. Sudirman Milik Negara
INILAH.COM, Pacitan - Status tanah di wilayah monumen Panglima Besar Jendral Sudirman di Desa Pakisbaru, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan ternyata sudah milik negara. Hanya, bangunan monumen masih milik keluarga almarhum Roto Suwarno.
"Sebenarnya, kita sudah menyarankan ke Pemkab Pacitan untuk memperjelas status bangunan itu sebelum proses pembangunan dimulai," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Daniel R Masadu, Minggu (18/7).
Memang, di areal monumen terdapat dua bidang tanah dengan luas total 10 hektar. Sekitar 6 hektar merupakan tanah negara bebas. Sedangkan sisanya milik keluarga mantan pengawal Pak Dirman itu. Sebenarnya, pihak keluarga sempat menguasai lahan secara penuh dengan status hak pakai selama 10 tahun. Antara tahun 1994-2004. Tetapi kemudian tidak diperpanjang lagi.
Di sisi lain, sekitar bulan Januari 2009, pemkab mengajukan permohonan hak atas tanah itu. Demikian pula pihak keluarga. "Karena pemkab lebih dulu dan menghindari konflik, maka hanya satu permohonan yang disetujui. Untuk memperpanjang, permohonan seharusnya diajukan ketika hak pakai masih ada," papar Daniel.
Dalam hak atas tanah terbagi atas dua jenis. Yakni hak publik dan hak pakai perdata. Untuk hak pakai publik, selama masih dipakai untuk kepentingan umum, pemohon masih punya kuasa atas tanah. Berbeda jika dengan hak pakai perdata. Meski bisa diperpanjang tetapi ada batasan waktu yang diberikan. Sesuai dalam Perpres 65 tahun 2006 tentang perubahan atas Perpres 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah.
Daniel menjelaskan, mengenai status tanah di lokasi markas gerilya, sepenuhnya menjadi hak milik keluarga Roto Suwarno. Sehingga, kalau pun akan dilelang, sudah merupakan hak keluarga. "Mau diapa-apakan terserah mereka karena hak milik," terang Daniel.
Sebelumnya, sejak 29 Mei 2010, dua situs internet dengan alamat http://lelangbendaantik.blogspot.com/ dan http://dilelang.multiply.com melelang patung Jenderal Sudirman. Meski ditaruh di situs lelang, namun pihak keluarga Roto Suwarno membantah jika bermaksud menjualnya. "Kalau dilelang, kita umumkan secara terbuka. Ini kan hanya kita taruh di situs itu saja," terang Andi Buwono.
|
sumber: inilah.com
Budayakan Rate dan Thanks

Berkenan dan jangan dikasih Pedes ndan 
|