
Gedung Mahkamah Agung
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Nissan Motor Indonesia yang digugat oleh konsumen Ludmilla Arif. Ludmilla menggugat Nissan karena Nissan March bahan bakarnya tidak sesuai iklan dan boros.
"Menolak kasasi PT Nissan Motor Indonesia," putus majelis kasasi seperti dilansir MA, Selasa (1/10/2013).
Putusan ini diadili oleh hakim agung Djafni Djamal, hakim agung Syamsul Ma'arif, PhD dan hakim agung yang juga ketua majelis Prof Dr Valerine JL Kriekhoff. Hakim agung Prof Dr Valerina menggantikan hakim agung M Taufik karena M Taufik meninggal dunia pada 17 Desember 2012. "Perkara diputus pada 26 Maret 2013," ujarnya.
Seperti diketahui, pada April 2012 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menguatkan keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK dalam keputusan arbitrase pada 16 Februari 2012 lalu, meminta Nissan untuk membatalkan transaksi mobil milik Ludmilla Arif dan mengembalikan uang pembelian sebesar Rp 150 juta.
Perseteruan di meja hijau berakar dari iklan Nissan yang mengatakan bahwa varian city car tersebut mampu mengkonsumsi satu liter BBM hingga 21,8 km. Namun saat Ludmilla membeli dan mengendarainya, penggunaan bensin tidak sesuai yang diiklankan. Lantas Ludmilla mengajukan gugatan ke BPSK dan menang. Tak terima dengan putusan itu, PT Nissan Indonesia mengajukan kasasi.