
12th May 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Dana Proyek Wisma Atlet Cair Sebelum Tender?
Pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI 2011 di Jakabaring, Palembang, (22/3). ANTARA/Puspa Perwitasari
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dana proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, ternyata cair sebelum tender dilakukan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, dalam proses pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Komite Pembangunan Wisma Atlet mengajukan bantuan sebesar Rp 200 miliar.
Permohonan itu diajukan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin pada 30 Juli 2010. Surat permohonan diajukan setelah Gubernur Alex membentuk Komite Pembangunan Wisma Atlet.
Ada dua versi surat keputusan pembentukan komite ini dengan menggunakan nomor dan tanggal yang sama. Satu surat menyebutkan dana diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Surat kedua, dana diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pada 3 Agustus 2010, proposal Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumatra Selatan diajukan dengan nilai proyek Rp 200 miliar. Pada 11 Agustus 2010, tim verifikasi Kementerian Olahraga mengusulkan bantuan pembangunan wisma atlet sebesar Rp 199,635 miliar.
Keesokan harinya, Sekretaris Kementerian Olahraga Wafid Muharam menyetujui pemberian bantuan untuk pembangunan wisma atlet sebesar Rp 199,635 miliar. Pada 16 Agustus 2010, dibuatlah perjanjian kerja sama antara Komite Pembangunan dan Kementerian Olahraga.
Setelah disetujui, dilakukan pencairan dana tahap pertama pada 30 Agustus 2010 sebesar Rp 159,7 miliar, dilanjutkan pencairan tahap kedua pada Oktober 2010 sebesar Rp 39,9 miliar.
Tender sendiri dilakukan sesudahnya. Dari delapan yang maju, ada tiga pemenang tender yang ditetapkan 25 November 2010. Artinya, pencairan dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dilakukan sebelum pengumuman pemenang.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto mengatakan anggaran proyek pemerintah seharusnya hanya boleh cair setelah ada kontrak tender. "Proses pencairan dana pun bertahap,� kata Agus kepada Tempo, Rabu, 11 Mei 2011 malam. Menurut dia, setelah pengerjaan fisik sampai ke tahap tertentu, barulah dana bisa dicairkan sesuai dengan kemajuan proyek. Ekonom dari Universitas Gadjah Mada, Anggito Abimanyu, mengatakan permintaan dana sumbangan atau bantuan untuk proyek pemerintah daerah diperbolehkan, asalkan, "Ada nomenklatur hibah dari pusat kepada daerah," kata dia.
WIDIARSI AGUSTINA | EKA UTAMI APRILIA | EFRI RITONGA
|
|