-
15 WIB
Novi Amelia (tengah) saat berada di ruang sidang tiga, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2013). Novi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait perkara pidana kelalaian mengemudi yang dialaminya, Oktober tahun 2012 yang lalu | Alsadad Rudi
Novi Amelia dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdapat tiga hal yang memberatkan Novi, yakni tidak menghentikan laju kendaraannya saat kecelakaan terjadi, tidak memberikan pertolongan kepada para korban, dan tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut ke pihak kepolisian.
"Akibat melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kami menuntut terdakwa Novi Amelia dengan pidana hukuman penjara selama tujuh bulan," kata JPU Bunjamin saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2013).
Adapun hal-hal yang meringankan dan menjadi pertimbangan jaksa, Novi dianggap berterus terang dan menyesali perbuatannya. Dia juga tidak mempersulit persidangan.
Pertimbangan lainnya, dia juga telah melakukan perdamaian dan mengganti biaya kerugian kepada para korban serta belum pernah menjalani hukuman. Sementara yang memberatkan, tindakan Novi menimbulkan keresahan masyarakat. Dia juga dituntut membayar biaya perkara Rp 2.000.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Harijanto mempersilakan Novi untuk melakukan pembelaan. "Atas tuntutan ini, saudari berhak melakukan pembelaan tersendiri atau diserahkan ke penasihat hukum," kata Harijanto kepada Novi.
Setelah sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra, Novi meminta waktu selama satu minggu untuk diberi kesempatan menyusun pembelaan. Sidang dalam agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) akan dilaksanakan pada Selasa (24/9/2013) pekan depan.