FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
|||
|
|||
![]() tilang polisi warna biru dan merah ![]() Mengenai beredarnya fenomena di SMS 1717 maupun Website Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tentang Polisi menolak memberikan slip biru terhadap pelanggar. Agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan. Jika pelanggar meminta blanko biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI, namun Slip warna Biru ini dikenai denda sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan. Hal ini disebabkan agar pelanggar memiliki efek jera untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. Contoh : Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000 Ket: Dengan Blanko Tilang warna biru melanggar pasal ini, pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk Blanko warna merah ditentukan berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan. Dengan klarifikasi ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Polisi dapat meminta kepada petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah. Silakan dilaporkan ke TMC Polda Metro di 5276001/5275090 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang. Sekaligus Nama Petugas, Pangkat, Lokasi & Kronologis Kejadian. Sumber Terkait:
|
#2
|
||||
|
||||
![]()
Monggo di komeng.. kalo bagus lempar ane
![]() ![]() |
![]() |
|
|