Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 2nd July 2013
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Koruptor Impor Daging Divonis 2 Tahun 3 Bulam

Ilustrasi - ist


Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus suap impor daging Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi. Petinggi PT Indoguna Utama juga divonis hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim menilai keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait dengan penambahan kouta impor daging sapi PT Indoguna Utama.

"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa dua telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua majelis Hakim Purwono Edi Santoso saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013) malam.

Keduanya dinilai bersalah melakukan suap uang Rp1,3 miliar kepada Lutfhi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR sekaligus Presiden PKS saat itu dan Ahmad Fathanah. Uang Rp1,3 miliar itu sebagai uang muka terkait upaya peningkatan kouta impor daging PT Indoguna Utama keempunyaan Maria Elizabeth Liman sebanyak 8000 ton.

Dimana dari 8000 ton itu fee yang akan diterima Luthfi mencapai Rp 40 miliar jika disetujui Kementan. Perhitungannya Rp 5 ribu/Kg dari penambahan 8 ribu ton kuota. "Mendukung kepentingan bisnis Maria Elizabeth Liman," imbuh jaksa.

Keduanya terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31/1999 tentang pemverantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo 55 ke-1 KUHPidana.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi, kedua terdakwa sebagai importir daging dinilai bisa merusak harga pasaran daging.

"Dua terdakwa belum pernah dihukum, kedua terdakwa masih punya tanggungan keluarga, dua terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap hakim menguraikan hal-hal yang meringankan.

Menggapi vonis hakim tersebut, kedua terdakwa mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:07 PM.


no new posts