PD: Code of Conduct Berlaku Setelah PKS Sampaikan Sikap Resmi
Jakarta - Code of conduct koalisi Setgab menyebut keanggotaan suatu parpol di koalisi berakhir jika membangkang atau tak menuruti kebijakan Setgab. Untuk kasus PKS, PD memilih menunggu sikap resmi partai berlambang bulan sabit kembar itu sebelum memberlakukan code of conduct.
"Sikap resmi PKS kan belum keluar. Code of Conduct kita lihat sikap akhir PKS," kata Wasekjen PD, Ramadhan Pohan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2013).
Ramadhan menuturkan dirinya telah mendapat konfirmasi mengenai dukungan PKS terhadap rencana kenaikan BBM dari Menkominfo Tifatul Sembiring dan Mensos Salim Seggaf Al Jufri. Menurut dia, dukungan itu akan disampaikan sebagai sikap resmi PKS ke Setgab dalam waktu dekat.
"Dalam empat hari ini mereka akan sampaikan sikap," ujar pria yang juga Wakil Ketua Komisi I DPR ini.
Ramadhan meyakini penolakan dari beberapa pengurus DPP PKS akan lenyap seiring dengan keputusan Ketua Majelis Syuro nantinya. Dia yakin PKS akan tetap bertahan di koalisi.
"Itu nanti Ustaz Hulmi yang akan menertibkan," tuturnya.
Dalam poin 5 code of conduct yang ditandatangani oleh semua parpol anggota koalisi, terdapat aturan yang mengatur berakhirnya hakikat kebersamaan di koalisi dan presiden berhak mencopot menteri jika ada parpol yang tak sepakat dengan keputusan Setgab. Berikut bunyi poin 5 code of conduct selengkapnya:
5. Bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama koalisi, terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang tercantum dalam butir 2 tersebut di atas yang justru dituntut kebersamaan dalam koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik.
Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka parpol peserta koalisi yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari koalisi. Manakala parpol yang bersangkutan tidak mengundurkan diri pada hakikatnya kebersamaannya dalam koalisi parpol telah berakhir. Selanjutnya Presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan parpol dalam koalisi dan perwakilan partai yang berada dalam kabinet.