Serpong, Tangerangnow � Hingga pertengahan April 2013, sekitar 207 ribu warga Tangerang Selatan belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Warga yang belum perekaman diberikan waktu hingga Juni mendatang. Pasalnya, program perekaman e-KTP dari pusat akan berakhir pada Juni 2013.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Toto Sudarto. Ia menegaskan, jika sampai Juni mendatang warga tetap tidak melakukan perekaman, warga akan dikenakan denda. �Maka kami berharap warga yang belum merekam segera datang ke kantor kecamatan masing-masing,� kata Toto.
Disdukcapil Tangsel, kata Toto, terus menginformasikan dan melakukan sosialisasi serta mengajak warga untuk membuat e-KTP. Ia berharap, warga aktif berpartisipasi menyukseskan program e-KTP.
�Disdukcapil hanya memfasilitasi. Alasan kesibukan kerja acapkali menjadi kendala warga yang belum merekam e-KTP. Kami akan terus gencar mengajak masyarakat untuk membuat e-KTP, � tegasnya.
Toto menambahkan, guna menuntaskan perekaman e-KTP pada Juni nanti, pihaknya sudah mengirimkan data nama-nama warga yang belum merekam e-KTP ke kecamatan. Nantinya, dari kecamatan akan disebarkan kepada kelurahan. Kemudian disampaikan ke RT/RW, sebagai dasar undangan kembali bagi warga agar mau merekam e-KTP.
�Dalam perekaman e-KTP ini, kami sangat berharap partisipasi warga. Jangan sampai, ketika program e-KTP secara nasional selesai pada Juni mendatang, warga justru kesulitan untuk membuat e-KTP. Kami berharap pula, warga meluangkan waktunya untuk datang ke kecamatan sesegera mungkin untuk bisa direkam datanya,� pungkasnya. (t-now/ab)
Sumber:
http://tangerangnow.com/