Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Lounge

Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 12th February 2013
Ingaterus Ingaterus is offline
Newbie
 
Join Date: Feb 2013
Posts: 6
Rep Power: 0
Ingaterus mempunyai hidup yang Normal
Default Ketidakadilan Aparat Dalam Kasus Rasyid dan Annisa

Quote:
Aparat penegak hukum sepertinya sudah benar-benar tak peduli lagi dengan keadilan warga negara. Mereka hanya bisa garang saat berhadapan dengan orang kecil, tetapi seketika nyali menciut saat berurusan dengan para penggede. Segala macam kritik masyarakat hanya masuk kuping kanan, lalu keluar kuping kiri.

Dagelan hukum kembali dipertontonkan. Semakin kentara jika membandingkan penanganan kasus kecelakaan maut anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa dengan kasus loncatnya mahasiswi Universitas Indonesia Annisa Azward (20) dari angkot. Memang dalam kasus ini Annisa adalah korban, dan sopir angkot, Jamal bin Samsuri (37) memang harus diperiksa.

Tetapi yang mengherankan adalah soal penahanan. Sejak kejadian Rabu (6/2), Jamal langsung ditahan di Unit Lantas Daan Mogot, Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan belum ditemukan adanya unsur kriminalitas, seperti percobaan perampokan, pemerkosaan dan penculikan. Dugaan sementara mahasiswi semester empat itu nekat loncat karena ketakutan.

Jika memang dalam perjalanan ditemukan unsur pidana, tentu Jamal harus dihukum dengan ketentuan yang berlaku. Kini polisi sudah menetapkan Jamal sebagai tersangka, dengan dijerat pasal 283 Jo Pasal 310 ayat (3) UU Lalu Lintas, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dan diancam hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Jamal juga bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas karena membawa angkot di luar trayek.

Jika menengok kasus Jamal tentu tak seberat dengan Rasyid. Putra bungsu Hatta Rajasa itu pada 1 Januari silam, mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan tinggi lalu menabrak mobil Luxio di Tol Jagorawi. Dalam kecelakaan tersebut dua orang meninggal. Memang Rasyid sudah menjadi tersangka, tapi diistimewakan. Rasyid dijerat pasal 283, 287 dan 310 UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Setelah kejadian, polisi tidak menahan pria yang menimba ilmu di London, Inggris itu dengan alasan trauma, dan pihak keluarga memberi jaminan Rasyid akan kooperatif.
Ternyata Rasyid kembali mendapat perlakuan khusus. Saat pelimpahan berkas tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rasyid tidak ditahan.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melihat kasus yang dialami sopir angkot lebih ringan ketimbang kasus anak Hatta yang menelan korban jiwa. Seharusnya, kata Neta, jika Jamal yang belum terbukti melakukan pidana ditahan, Rasyid juga mendapat perlakukan yang sama.

"Kasus lebih berat Rasyid, harusnya diperlakukan sama dengan sopir angkot, Rasyid harus ditahan," katanya.

Kondisi seperti ini kata Neta, akan semakin memperburuk citra aparat kepolisian di mata masyarakat. Untuk itu, dia mendorong, agar kejaksaan membuat dakwaan dengan benar. "Jangan sampai karena BAP lemah berdampak pada dakwaan. Sehingga nanti hakim menjatuhi putusan hukuman percobaan," ujarnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius menjamin proses penyelidikan kasus Annisa akan berjalan secara obyektif. "Sekarang polisi sedang mencari saksi-saksi lain untuk objektifitas, supaya tidak salah dalam mengambil keputusan. Saya sudah meminta ke jajaran Polda Metro Jaya kalau tidak bersalah (sopir) yang harus dilepas," kata Suhardi.
Sumber: Ketidakadilan Aparat Dalam Kasus Rasyid dan Annisa

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:04 PM.


no new posts