Kemendagri : Gugatan Aceng ke PTUN hanya sia-sia
Jakarta, kepala biro hukum kementerian didalam negeri, zudan arif fakrulloh menyebutkan, gugatan bupati garut aceng hm fikri atas dprd kabupaten garut ke pengadilan tata usaha negeri bandung dapat berakhir percuma. pasalnya, putusan dprd garut yang mengusulkan pemberhentian aceng sebagai bupati dikarenakan skandal nikah kilat belum berbentuk final serta tetap membutuhkan persetujuan dari instansi lain.
perihal itu diungkapkan zudan menyikapi tindakan aceng yang melayangkan gugatan ke ptun bandung pada rabu ( 26/12/2012 ). gugatan aceng tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya, ujang sujai. ( putusan dprd garut ) berarti belum menyebabkan akibat hukum serta faktanya hingga saat ini aceng tetap jadi bupati garut. agar bisa diserahkan ke ptun, sesuatu ketentuan pejabat tata usaha negara mesti berbentuk konkret individual serta final, kata zudan jakarta, rabu ( 26/12/2012 ) malam.
zudan menjelaskan, putusan dprd tersebut bukan hanya adalah ketentuan pejabat tata usaha negara. karena, cocok pasal 1 angka 8 uu 51 th. 2009 perihal ptun yang disebut dengan badan atau pejabat tata usaha negara yaitu badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan. namun, menurut dia dprd bukan hanya badan penyelenggara urusan pemerintahan. pasalnya, dprd tidak melaksanakan urusan eksekutif tempat.
menurut saya, baiknya pak aceng mengurungkan kemauan untuk menggugat di ptun dikarenakan cuma dapat merugikan pak aceng sendiri. itu dikarenakan dapat buang waktu, tenaga, pikiran serta barangkali cost. akhirnya diprediksikankan dengan akademik yuridik pak aceng dapat kalah di ptun, tuturnya.
pada mulanya, dprd kabupaten garut, jawa barat, mengusulkan pemberhentian jabatan bupati garut petahana, aceng hm fikri ke mahkamah agung ( ma ). hasil sidang dprd garut mengambil keputusan, bupati garut aceng hm fikri melanggar undang-undang nomer 32 th. 2004 perihal pemerintah tempat serta undang undang nomer 1 th. 1974 perihal perkawinan. putusan sidang itu menurut laporan panitia spesial ( pansus ) dprd garut hasil kontrol pernikahan siri serta perceraian aceng dengan seorang wanita muda, fani oktora ( 18 ), yang ditemukan ada pelanggaran norma serta undang- undang.
dokumen laporan pansus diserahkan ke delapan fraksi dprd garut untuk dikaji serta diminta pandangan berkenaan temuan pelanggaran norma serta undang undang yang dikerjakan aceng hm fikri, yang notabene yaitu bupati garut. sesudah memperoleh hasil uji dari ma, dprd garut dapat mengajukan pemberhentian bupati garut pada kementerian didalam negeri.