Kapasitas harus diutamakan daripada Integritas dalam memimilih Hakim Agung
jakarta - terkuaknya hakim wanita yang lakukan selingkuh tidak saja mengejutkan banyak pihak, namun juga mesti di ambil sebagai pelajaran. terlebih untuk komisi iii dpr yang dapat lakukan seleksi fit and proper test hakim agung. factor integritas serta moralitas mesti jadi prioritas utama dari pada sebatas kapasitas intelektual.
pertama, komisi iii mesti menentukan hakim-hakim yang mempunyai integritas teruji. factor integritas mesti diprioritaskan dari pada factor kapasitas, tutur bagian komisi iii dpr indra, selasa ( 25/12/2012 ) malam.
menurut dia, lihat masalah yang melibatkan sebanyak hakim belakangan ini, maka telah tentunya komisi iii lakukan seleksi fit and proper test calon hakim agung utamakan rekam jejak serta integritas, dari pada kapasitas. karena menurut dia, kapasitas hakim amat relatif serta rata-rata sama.
agar ma bener-benar teragung, bukan hanya sebaliknya. pasti kelak saya mengharapkan serta mendorong supaya fit and proper test bukan sekedar di dpr, namun butuh teliti ricek di lapangan. bagaimana hubungan dengan tetangga, area kerja, bagaimana kita juga bisa masukan penduduk, dari isntitusi area dia bekerja. lantas kita dapat minimalisir hakim-hakim brengsek yang tidak bermoral, tutur indra.
ke-2, lanjut politisi pks ini, melewati kajian ruu mahkamah agung yang dapat dibicarakan didalam periode sidang th. depan.
mudah-mudahan revisi ini berikan jalan keluar untuk bikin tatanan tambah baik untuk ma itu sendiri, agar kita dapat bisa dorong hakim mempunyai lebih kewibawan, pungkas indra.
pada mulanya diberitakan, wakil ketua komisi yudisial ( ky ) imam anshori saleh menyebutkan ky sudah merekomendasikan hakim cantik tersebut untuk dipecat melalui pengadilan etik. hakim wanita itu dapat diadili di majelis kehormatan hakim ( mkh ) yang dikerjakan pada mahkamah agung ( ma )-ky pada awal januari 2013.
sesaat itu, komisi yudisial ( ky ) juga sudah menyodori dpr 24 nama untuk diperas jadi 8 nama manfaat menempati kursi hakim agung. nama-nama tersebut dapat melakukan fit and proper test sebagai hakim agung oleh dpr. 12 nama dari 24 nama tersebut adalah calon baru dari seleksi jilid ii.