
28th May 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Empat Ribuan Izin Tambang Masih Bermasalah
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 4.504 izin pertambangan di Indonesia masih bermasalah (non clear and clean). Hasil ini didapat dari pendataan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Thamrin Sihite, izin yang bermasalah ini beragam penyebabnya. Beberapa sebab izin bermasalah itu di antaranya tumpang tindih lahan, lahan tambang di lahan HPH (Hak Pengelolaan Hutan), atau lahan yang berubah karena pemekaran daerah.
Pada pendataan izin usaha pertambangan (IUP) 3-6 Mei lalu di Jakarta, pemerintah pusat sudah mengundang 279 pemerintah daerah (gubernur, walikota, bupati). Hingga 21 Mei lalu, didapat data 8.475 IUP.
Dari hasil itu, hanya ada 3.971 IUP yang sudah sesuai administrasi alias clear and clean. �Namun, data ini masih berkembang,� ujar Thamrin, Jumat 27 Mei 2011.
Kementerian masih membuka waktu hingga 6 Juni untuk pelaporan IUP ini dan targetnya saat itu terdapat 20-30 ribu IUP yang terdaftar. Jika belum juga melapor pada tanggal itu, perusahaan akan kena sanksi administrasi hingga pencabutan izin tambang. �Kami dorong daerah agar tertibkan IUP,� kata dia.
Thamrin menjelaskan, untuk pertambangan yang wilayahnya ada di dua provinsi, maka yang berwenang mengeluarkan izin adalah pemerintah pusat. Namun, pertambangan yang daerahnya berada di satu provinsi atau kabupaten, izinnya menjadi kewenangan kepala daerah. �Kami minta laporan izin yang sudah mereka keluarkan,� ujarnya.
Para kepala daerah diminta melaporkan data pertambangan di daerah mereka. Namun, hingga saat ini belum semua daerah melaporkan IUP yang sudah dikeluarkan.
Sementara sanksi bagi daerah yang tak lapor, kementerian belum bisa memastikan. Kementerian ESDM bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam memutus sanksi ini. Akan tetapi, jika pelanggaran terkait dengan pidana, maka prosesnya diserahkan kepada polisi.
Thamrin menyatakan, pendataan IUP ini perlu guna mengetahui jumlah pertambangan di daerah. �Juga agar pengusaha tambang juga merasa aman dengan investasinya,� kata dia.
Dengan adanya IUP, produksi tambang juga bisa dikontrol. �Ini untuk menghindari penyelundupan hasil tambang,� kata dia. Untuk kontrol ini, Kementerian bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, dan Kepolisian.
NUR ROCHMI
|
|