Jakarta - Mantan anggota dewan pembina partai Demokrat, Hartati Murdaya akan menjalani sidang perdana hari ini. Persidangan akan menjadi pembuktian apakah pemilik PT Hardaya Inti Plantation ini benar-benar terbukti menyuruh anak buahnya untuk menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait izin lahan sawit.
"Rencananya jam 9 pagi sidang," ujar kuasa hukum Hartati, Patra M Zen kepada wartawan, Rabu (28/11/2012).
Meski baru akan menjalani sidang perdana, namun ini bukan kesempatan pertama Hartati hadir di pengadilan. Sebelumnya istri dari pengusaha Murdaya Poo ini pernah hadir menjadi saksi dua anak buahnya yang disidang lebih dulu, Gondo Sudjono dan Yani Anshori.
Gondo dan Yani juga telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyuapan kepada Bupati Amran dengan vonis 1 dan 1,5 tahun. Sedangkan Amran masih dalam proses menjalani persidangan.
KPK menjerat Hartati dengan pasal pemberian suap, dengan dugaan dia adalah orang yang memberi perintah penyuapan kepada Yani dan Gondo untuk melakukan penyuapan Rp 3 milliar, dalam dua tahap pemberian. Yani dan Gondo pasang badan untuk bosnya itu.
Sementara itu, Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Totok Lestiyo, yang pernah dihadirkan sebagai saksi menyebut bosnya Siti Hartati Murdaya menyetujui pemberian uang Rp 1 miliar untuk Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Uang itu diberikan untuk biaya pengamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Hartati.
"Rp 1 miliar atas keputusan Ibu Hartati, tapi Rp 2 miliar atas keputusan saya sendiri karena didesak Amran buat ngasih bantuan sembako. Karena saya takut kalau ada demo lagi, jadi saya keluarkan Rp 2 miliar untuk itu, Ibu Hartati tidak tahu," kata Totok saat bersaksi untuk terdakwa Amran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Dalam persidangan, Totok menceritakan pertemuan antara Hartati dan Amran di PRJ Kemayoran pada 15 April 2012 dan di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 11 Juni 2012.