FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Collection Tempat menjual dan membeli barang-barang khusus kolektor |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Kondisi Barang : Baru
Harga : Lokasi Seller : DKI Jakarta Description : "JENGLOT" ber-mahar (NEGO VIA PM)..Berfungsi sebagai 'Media Pelarisan' yang di isi dengan Khodam pelaris ini sangat ampuh untuk membuat toko atau usaha anda dalam waktu singkat menjadi laris dan ramai pembeli, dan usaha yang semula sepi akan bangkit kembali. Jenglot ini berfungsi jg sbg PAGAR GHOIB.PAGAR GHOIB adalah suatu daya upaya untuk memagari secara supranatural / metafisika baik itu TOKO, PABRIK, HOTEL, RESTAURANT, RUMAH dan KENDARAAN, dengan MEDIA Jenglot yang telah DIWIRID & RITUALKAN sesuai dengan kepentingan anda yang diletakkan pada di segala penjuru tempat/ areal okasi yang akan diPAGARI. Fungsi dari pagar ghaib itu sendiri adalah untuk memproteksi tindak kejahatan, baik kejahatan yang bersifat nyata seperti MALING/ RAMPOK. maupun kejahatan berbau MAGIS seperti SANTET, JENGGES & TELUH.. NB: Untuk melihat benda2 pusaka lain silakan click Thabib Mohammad Dwi - Indonesian Community for Paranormal Phenomena & Phsycic. (mungkin ada yg cocok) ..Atau Benda Pusaka Lain di FJB =Mangkok Kuno Antiq Berdenging Multi Guna.Trimakasih atas perhatiannya.Wassalaaam.. [/spoiler] Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
Silakan konsultasi gratis dgn asisten sy yaitu Ki Jaswadi di 0813 106 17297.Beliau sgt ahli dlm menangani problem kehidupan & sgt mantap solusinya..Silakan call no.Hp tsb..InshaALLAH Ki Jaswadi akan melayani konsultasi anda dgn baik & memberikan solusi yg sgt jitu.Good luck..Wassalaaam.. ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() NB: ![]() Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik atau fitnah Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penghinaan ini kemudian dirumuskan secara khusus berupa pencemaran Pasal 318 KUHP tentang persangkaan palsu Pasal 1365 jo pasal 1372 tentang perbuatan melawan hukum dengan penghinaan yang menyebabkan kerugian pada orang lain. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. BAB VIII PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 27 (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.) maka dengan sgt menyesal kami akan melaporkan kepada pihak Moderator & Administrasi Kaskus..Dengan ini mari kita sama2 ciptakan suasana yg Aman,Nyaman & Kondusif di KASKUS yg tercinta ini terutama di FJB Antik.Terimakasih atas perhatian & pengertiannya para Bro/Sis ceriwisser.Wassalaam.. ![]() ![]() ![]() ![]() NB: MOHON MAAF SEBELUM & SESUDAHNYA BILA SAYA TDK MENJAWAB SEMUA PERTANYAAN MENGENAI JENGLOT DI THREAD INI DIKARENAKAN KESIBUKAN & KEPADATAN JADWAL PRAKTEK SAYA DI RUMAH. MULAI TANGGAL 25 APRIL 2010 BILA PERTANYAAN BRO / SIS INGIN DI-REPLY OLEH SAYA MAKA DIWAJIBKAN MENGIRIM GRP (Good Reputation Point)/ melon TERLEBIH DAHULU. HAL INI DITERAPKAN SE-MATA2 UTK KETERTIBAN KITA BERSAMA (Menghindari Pertanyaan Iseng/Main2 dari Para 'Kloningan' User ID..dan lain-lain) & BELAJAR SALING MENGHARGAI (Dengan Memberikan melon Maka Anda Sudah Menghargai Jerih Payah Saya Dalam Menjawab Pertanyaan Anda). TERIMAKASIH ATAS PERHATIANNYA. WASSALAAM.. ![]() |
![]() |
|
|