Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 15th November 2012
ChandraDewi's Avatar
ChandraDewi ChandraDewi is offline
Moderator
 
Join Date: May 2011
Posts: 10,993
Rep Power: 667
ChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis Prophet
Default Hakim Agung Mengundurkan Diri Terkait Vonis Gembong Narkoba

Jakarta - Pengunduran diri seorang hakim agung menggoncang lembaga peradilan. Mantan 'Yang Mulia' tersebut memilih mengundurkan diri terkait putusan atas gembong narkoba.

"Hakim agung tersebut mundur terkait putusan gembong narkoba," kata sumber kuat dan terpercaya detikcom di lembaga peradilan yang tidak mau disebut nama dan meminta dirahasiakan identitasnya rapat-rapat, Kamis (15/11/2012).

Seperti diketahui, isu narkoba beberapa pekan terakhir menjadi sorotan rakyat Indonesia. Emosi masyarakat semakin tidak terbendung saat Mahkamah Agung (MA) membuat putusan dengan membatalkan vonis mati gembong narkoba menjadi hukuman bilangan tahun.

Hingga saat ini, berbagai pejabat resmi di MA tetapi tidak ada yang berani memberikan pernyataan. Mereka hanya berani bicara dengan buru-buru menyampaikan off the record.

Juru bicara MA yang juga Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus, Djoko Sarwoko juga belum merespon saat dimintai konfirmasi.

Saat detikcom meminta konfirmasi ke Komisi Yudisial (KY), hal ini dibenarkan. KY adalah lembaga negara yang dibentuk UUD 1945 untuk mengawasi dan menjaga kehormatan hakim serta lembaga peradilan Indonesia.

"Ya saya mendengar hal tersebut," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh kepada detikcom pagi ini.

Alhasil, pengunduran diri ini menjadi sejarah pertama di MA sejak Indonesia merdeka. Bahkan sejak MA dibentuk pertama kali oleh Belanda.

"Namun biar MA yang mengumumkan hal ini," sambung Imam.


Lantas siapakah hakim agung tersebut?

Sumber

Reply With Quote
  #2  
Old 16th November 2012
ChandraDewi's Avatar
ChandraDewi ChandraDewi is offline
Moderator
 
Join Date: May 2011
Posts: 10,993
Rep Power: 667
ChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis Prophet
Default Hakim Agung Ahmad Yamani Palsukan Vonis Mati Gembong Narkoba?

Jakarta - Kabar menggoncangkan datang dari Mahkamah Agung (MA). Seorang hakim agung, Ahmad Yamani tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. Tapi berbagai pihak mempercayai pengunduran ini terkait vonis terhadap gembong narkoba.

"Hakim agung Ahmad Yamani mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan sakit. Surat permohonan telah diterima Ketua MA selanjutnya akan dirapatkan di rapat pimpinan untuk diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Kamis (15/11/2012).

Alasan kesehatan ini sayangnya menimbulkan kecurigaan banyak pihak. Berbagai sumber kuat dan terpercaya detikcom menyebutkan Yamani mengundurkan diri terkait vonis narkoba.

Atas berbagai kesimpangsiuran ini, juru bicara MA Djoko Sarwoko baru bisa memastikan pada Senin (19/11) esok. Sedangkan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan sepenuhnya kepada MA untuk menjelaskan kepada publik. Tapi KY meyakini ada alasan lain selain masalah kesehatan.

"Mungkin kata MA begitu. Tapi saya sampaikan itu karena mundurnya ada hal lain. Di balik mundur itu ada hal lain. Tapi yang jelas info saya valid soal hal lain itu. Kalau tidak saya tidak berani ngomong ke media," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh.

Informasi tandingan yang beredar kuat yaitu terkait vonis gembong narkoba Hengky Gunawan. Oleh Yamani cs, sang pemilik pabrik narkotika ini diubah hukuman matinya lewat putusan pamungkas peninjauan kembali (PK).

Yamani dkk menyulap hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM). Anggota majelis yang lain adalah Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha.

Atas hal di atas, MA berjanji akan mengusut tuntas sesaat setelah kejanggalan vonis tersebut terkuak.

"MA menjanjikan untuk memeriksa yang bersangkutan secara efektif. Sudah dimulai hari ini mulai dari bawah dulu. Kemudian mungkin besok Senin atau Selasa. Mungkin mulai dari hakim agung Imron Anwari dan anggotanya dua orang itu," kata juru bicara MA, Djoko Sarwoko pada 12 Oktober 2012 lalu.

Djoko sendiri saat ini mengakui ada keanehan dalam putusan tersebut. Sebab vonis 15 tahun ini berubah saat salinan putusan diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bukannya 15 tahun tetapi 12 tahun penjara atau terjadi penyunatan hukuman 3 tahun.

"Saya kira bukan hanya sanksi. Kalau nanti terbukti, misalnya ada unsur-unsur lain yang menjadi petunjuk bahwa yang bersangkutan melakukan palanggaran kode etik atau menerima suap, ya bisa kena sanksi. Bahkan bisa diajukan ke pengadilan kalau memang ada bukti-bukti yang kuat," ujar Djoko berjanji kepada masyarakat.

Lantas MA membentuk tim pemeriksa yang pimpin oleh Wakil Ketua MA Abdul Kadir Mappong dan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Timur Manurung. Tim ini memulai melakukan pemeriksaan intensif mulai dari struktur terbawah pengambil keputusan tersebut yaitu para operator. Kemudian melangkah pada hakim anggota majelis yaitu Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, baru kemudian Imron sebagai ketua majelis.

Namun setelah beberapa lama berlalu, tim investigasi ini perlahan tak terdengar. Sebulan setelah tim investigasi dibentuk, Ketua MA Hatta Ali saat dimintai konfirmasi memberikan jawaban mengambang.

"Ya iya lah (lama), kan yang terkait (putusan itu) semua diproses. Jadi sudah kita bentuk tim (pemeriksa), sudah kita lakukan," kata Hatta Ali kepada wartawan pada 6 November 2012.
Reply With Quote
  #3  
Old 16th November 2012
ChandraDewi's Avatar
ChandraDewi ChandraDewi is offline
Moderator
 
Join Date: May 2011
Posts: 10,993
Rep Power: 667
ChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis Prophet
Default Pengakuan Sakit Tidak Otomatis Hakim Agung Bisa Mengundurkan Diri

Jakarta - Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun menyatakan pengunduran Ahmad Yamani sebagai hakim agung tidak cukup dengan alasan sakit secara sepihak. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) harus memastikan kebenaran sakitnya Yamani tersebut.

"Hakim agung sebagai pejabat tinggi negara tidak bisa dengan mudah mengundurkan diri seperti alasan sakit," kata Gayus Lumbuun kepada wartawan, Jumat (16/11/2012).

Pendapat mantan anggota DPR ini bukannya tanpa alasan. Sebab pengunduran diri untuk hakim agung diatur jelas pada pasal 11 UU No 3/2009 tentang MA. Dalam pasal tersebut mensyaratkan sakit jasmani atau rohani terus menerus selama tiga bulan terus menerus.

"Apa benar Yamani sakit secara terus menerus? Ini harus dibuktikan oleh keterangan dokter," beber Gayus.

Ditambahkan Gayus, syarat lain pengunduran diri diatur dalam pasal 11 A yang mengatur hakim agung diberhentikan apabila bersalah melakukan tindak pidana.

"Atau (diberhentikan karena) perbuatan tercela," kata Gayus lagi.

Sebelumnya MA menyatakan perihal pengunduran diri Ahmad Yamani karena sakit.

"Hakim agung Ahmad Yamani mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan sakit. Surat permohonan telah diterima Ketua MA selanjutnya akan dirapatkan di rapat pimpinan untuk diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Kamis (15/11/2012).

Alasan kesehatan ini sayangnya menimbulkan kecurigaan banyak pihak. Berbagai sumber kuat dan terpercaya detikcom menyebutkan Yamani mengundurkan diri terkait vonis narkoba.

Atas berbagai kesimpangsiuran ini, juru bicara MA Djoko Sarwoko baru bisa memastikan pada Senin (19/11) esok. Sedangkan Komisi Yudisial (KY) menyerahkan sepenuhnya kepada MA untuk menjelaskan kepada publik. Tapi KY meyakini ada alasan lain selain masalah kesehatan.

"Mungkin kata MA begitu. Tapi saya sampaikan itu karena mundurnya ada hal lain. Di balik mundur itu ada hal lain. Tapi yang jelas info saya valid soal hal lain itu. Kalau tidak saya tidak berani ngomong ke media," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh.
Reply With Quote
  #4  
Old 16th November 2012
ChandraDewi's Avatar
ChandraDewi ChandraDewi is offline
Moderator
 
Join Date: May 2011
Posts: 10,993
Rep Power: 667
ChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis ProphetChandraDewi is Ceriwis Prophet
Default Yamani Mundur karena Maag, Tapi Ada Hakim Agung Cangkok Ginjal Bertahan

Jakarta - Ahmad Yamani tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan kesehatan. Hal ini terasa janggal sebab sehari sebelum pengunduran diri Yamani masih tampak bersidang memutus perkara.

Dalam catatan detikcom, Jumat (16/11/2012), hakim agung Rifyal Ka'bah sempat vakum sidang akibat terserang sakit ginjal yang cukup serius. Guna menolong hakim agung khusus perkara perdata Islam ini, Rifyal di larikan ke China guna pengobatan untuk pencangkokan ginjal.

"Sudah 2 mingguan, operasi ginjal," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa pada 27 Mei 2011.

Nah, hingga hari ini, penyandang doktor tersebut masih terpampang sebagai hakim agung di website MA. Padahal sempat sakit selama berminggu-minggu dan tidak bisa menyidangkan perkara.

Bagaimana dengan sakitnya Yamani? Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengakui, Yamani sudah mengajukan surat pengunduran diri dan diterima Ketua MA Hatta Ali 14 November lalu.

Selanjutnya permohonan ini akan dibahas dalam rapat pimpinan untuk diteruskan pada presiden. "Selama ini yang bersangkutan memang jarang masuk karena alasan sakit. Beliau sudah berumur 68 tahun dan menderita penyakit sinusitis, vertigo dan maag," ujar Ridwan.

Menurut hakim agung Prof Gayus Lumbuun, pengunduran Ahmad Yamani sebagai hakim agung tidak cukup dengan alasan sakit secara sepihak. Oleh sebab itu, MA harus memastikan kebenaran sakitnya Yamani tersebut.

"Hakim agung sebagai pejabat tinggi negara tidak bisa dengan mudah mengundurkan diri seperti alasan sakit," kata Gayus Lumbuun.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:47 AM.


no new posts