Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 8th April 2011
Reporter's Avatar
Reporter Reporter is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 17
Reporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyak
Default Walikota Bekasi Nonaktif Mochtar Mohammad Kini Ditahan di Bandung

Jakarta - Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad kini tidak lagi berada di rutan Salemba. KPK telah memindahkan Mochtar ke Bandung, Jawa Barat, sebagai persiapan sidang perdananya.

Siang ini, Mochtar kembali datang ke KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2011). Namun bukan untuk menjalani pemeriksaan, melainkan pemberitahuan resmi soal pemindahan rutan.

"Hari ini nggak diperiksa, mau dipindah ke Bandung, kan di sidangnya di Bandung," kata kuasa hukum Mochtar, Yanuar Wasesa.

Yanuar belum mengetahui secara pasti, di rutan mana kliennya nanti akan ditahan.

"Nggak tahu mana, entah (penjara) Sukamiskin atau Kebunwaru," imbuhnya.

Sementara itu, Mochtar mengakui jika berkas perkaranya sudah lengkap. Namun dia enggan menjelaskan persiapannya menjelang sidang.

"Kita lihat saja," jawabnya singkat sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Di dalam kasus ini KPK telah menetapkan Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad sebagai tersangka. Mochtar ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura Kota Bekasi tahun 2010, penyuapan terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2010 dan pengelolaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.

Pawa awal tahun 2010, Mochtar memerintahkan pada anak buahnya, seperti camat dan jajaran SKPD agar berpartisipasi memberikan kontribusi dana untuk pengurusan pemenangan Adipura. Di samping itu, Mochtar diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan APBD.

Surat perintah penyidikan Mochtar diteken oleh Pimpinan KPK Haryono Umar. Mochtar sudah langsung dicegah berpergian ke luar negeri. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi.

sumber: http://www.detiknews.com/read/2011/0...andung?9911022

Reply With Quote
  #2  
Old 9th April 2011
bereketex's Avatar
bereketex bereketex is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: Jan 2011
Location: PIC#058
Posts: 2,698
Rep Power: 26
bereketex is blessedbereketex is blessedbereketex is blessedbereketex is blessedbereketex is blessedbereketex is blessedbereketex is blessedbereketex is blessedbereketex is blessedbereketex is blessedbereketex is blessed
Default

ayooo bongkar kejahatannya
Reply With Quote
  #3  
Old 10th April 2011
wolf's Avatar
wolf wolf is offline
Member Aktif
 
Join Date: Mar 2011
Location: --------------->
Posts: 113
Rep Power: 0
wolf hobinya dikasih cabe!wolf hobinya dikasih cabe!
Default

wah walikota ane nih...
emang ngga bener tuh walikota
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:30 AM.


no new posts