Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Religion > Islam

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 2nd April 2011
putra1st's Avatar
putra1st putra1st is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Sep 2010
Location: -ceriwis-
Posts: 4,958
Rep Power: 50
putra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guru
Exclamation Hukum memakan Katak

Spoiler for warn:
Kalau repost, mohon di delete ya mod



Quote:
Hadits yang melarang membunuh katak diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 3871 dan 5269), Nasaai (no. 4355) dan Daarimi (no. 1998)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا

Dari Abdurrahman bin Utsman radhiyallohu anhu bahwa seorang dokter bertanya kepada Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam tentang katak dijadikan obat maka Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.

Derajat Hadits :
Imam Abu Daud telah meriwayatkan hadits ini dengan sanad sebagai berikut : Abu Daud �> Muhammad bin Katsir �> Sufyan Ats Tsauri �> Ibn Abi Dzi�b �> Said bin Kholid �> Said bin Musayyib �> Abdurrahman bin Utsman
Sanad hadits Abu Daud di atas semuanya perowi yang tsiqoh (terpercaya) kecuali Said bin Kholid, derajat beliau menurut Ibnu Hajar : shaduq (jujur). Dengan demikian sanad Abu Daud hasan namun Syaikh Albani menghukumnya sebagai hadits shohih, mungkin saja karena beliau melihat beberapa syawahid (pendukung) yang menguatkannya. Kesimpulannya hadits ini adalah hadits yang diterima dan pantas dijadikan hujjah.

Syarah Hadits :
* Imam Khaththabi rahimahulloh berkata, �Hadits ini merupakan dalil bahwa katak haram dimakan dan tidak termasuk hewan air yang boleh dimakan��


* Imam Abul Barakaat Ibn Taimiyah dalam kitab beliau Muntaqa Al Akhbar memasukkan hadits ini dalam bab yang beliau beri judul : �Bab Yang Diambil Manfaat tentang Hukum Keharamannya Berdasarkan Perintah untuk Membunuhnya atau Larangan Membunuhnya�. Maksud beliau bahwa kita bisa mengambil faidah haramnya suatu hewan berdasarkan salah satu dari dua sebab yaitu adanya perintah untuk membunuhnya atau adanya larangan membunuhnya.


* Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahulloh �ketika menjelaskan hadits ini- beliau berkata, �Larangan membunuh katak menunjukkan haramnyatidak boleh dijadikan sebagai obat karena seandainya dibolehkan membunuhnya maka boleh saja digunakan untuk obat, karena kaidahnya adalah sesuatu yang boleh dibunuh dan digunakan maka boleh dijadikan sebagai obat dan sebaliknya sesuatu yang tidak boleh dibunuh maka tidak boleh dijadikan sebagai obat dan tidak boleh dimakan. Hal ini menunjukkan bahwa katak tidak boleh dimakan dan ini merupakan pengecualian dari hukum hewan yang hidup di laut. Maka katak tidak boleh dimakan karena Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam telah melarang membunuhnya karena seandainya boleh dimakan tentu beliau mengizinkan untuk mengambil manfaat darinya sebagai makanan dan obat akan tetapi ketika beliau melarangnya maka jelaslah bahwa katak tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijadikan sebagai obat�.

dan Pendapat Fuqaha tentang larangan membunuh katak
Para ahli fiqh berbeda pendapat tentang larangan yang terdapat pada hadits di atas; apakah haram atau makruh?


Pendapat Pertama : Makruh; ini pendapat madzhab Malikiyyah dan sebagian dari Syafi�iyyah dan Hanabilah


Pendapat Kedua : Haram; ini pendapat Jumhur ulama yaitu dari kalangan Hanafiyyah, Syafi�iyyah dan Hanabilah. Imam Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah juga sepakat mengharamkannya. Pendapat kedua inilah yang rojih karena hukum asal dari larangan adalah haram,wallohu a�lam.


Sebelum kami mengakhiri penjelasan ini maka hal lain yang perlu diingatkan adalah ketika kita mengatakan memakan katak haram berarti kita juga mengharamkan untuk menjadikannya lahan bisnis, sebagaimana sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam,
(وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ )

��Sesungguhnya jika Allah mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu maka berarti Allah juga mengharamkan harganya� (HR. Abu Daud dan Ahmad)


Wallohu A�lam bish Shawab wa Huwa Waliyyu At Taufiq


Code:
source


Reply With Quote
  #2  
Old 3rd April 2011
satriapemberani's Avatar
satriapemberani satriapemberani is offline
Member Aktif
 
Join Date: Mar 2011
Location: # lev 100
Posts: 177
Rep Power: 0
satriapemberani sebentar lagi akan terkenalsatriapemberani sebentar lagi akan terkenal
Default

Selain haram,bagi kesehatan juga katanya tidak baik ndan,kalo kemakan tulangnya bisa menyebabkan kelumpuhan ,tetangga ane ada yg gak bisa jalan katanya gara2 makan katak :gaktahu:
Reply With Quote
  #3  
Old 4th April 2011
putra1st's Avatar
putra1st putra1st is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Sep 2010
Location: -ceriwis-
Posts: 4,958
Rep Power: 50
putra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guru
Default

Quote:
Originally Posted by satriapemberani View Post
Selain haram,bagi kesehatan juga katanya tidak baik ndan,kalo kemakan tulangnya bisa menyebabkan kelumpuhan ,tetangga ane ada yg gak bisa jalan katanya gara2 makan katak :gaktahu:
Innalillah..... bener iitu ndan?, terus gmana?
Reply With Quote
  #4  
Old 6th April 2011
satriapemberani's Avatar
satriapemberani satriapemberani is offline
Member Aktif
 
Join Date: Mar 2011
Location: # lev 100
Posts: 177
Rep Power: 0
satriapemberani sebentar lagi akan terkenalsatriapemberani sebentar lagi akan terkenal
Default

Quote:
Originally Posted by putra1st View Post
Innalillah..... bener iitu ndan?, terus gmana?

jdi ga bisa jalan, skr orangnya udah gda ndan
Reply With Quote
  #5  
Old 6th April 2011
putra1st's Avatar
putra1st putra1st is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Sep 2010
Location: -ceriwis-
Posts: 4,958
Rep Power: 50
putra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guru
Default

Quote:
Originally Posted by satriapemberani View Post
jdi ga bisa jalan, skr orangnya udah gda ndan
Innalillahhi wa inna ilaihi roji'un , turut berduka ndan.,,
Semoga jd pelajaran bg kita semua khususnya TS sendiri, bahwa sebelum ,mengkonsumsi sesuatu yang tak biasa, yang hukumnya belum jelas, maka perlu dicari infonya terlebih dahulu dari segi agama (Islam) terutama, karena Allah tak mungkin melarang jika manfaatnya lebih besar dr mudharatnya..
Wallahu a'lam..
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:08 AM.


no new posts