TULUNGAGUNG - Wakil rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Tapi apa yang dilakukan Agus Sukarno Putro, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, tidak layak untuk ditiru. Pasalnya Agus kepergok berselingkuh dengan sekretarisnya, Eko Apriliana di rumahnya sendiri.
Agus kepergok berselingkuh pada Oktober 2009, oleh suaminya Eko yang juga anggota polisi berpangkat Brigadir.
Karena perbuatannya bejatnya ini, Agus dilaporkan ke polisi dengan tuduhan perselingkuhan. Selain itu, Agus juga dipecat oleh DPC PKNU karena dinilai melakukan pelanggaran berat dengan tuduhan perzinahan.
Nah, pada Kamis (1/7) sore , Agus dengan didampingi kuasa hukumnya Darusman SH, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tulungangung. Pasalnya, Agus tidak terima dengan pemecatan yang dilakukan DPC PKNU. Agus mengaku tidak bersalah, dan soal perzinahan tersebut, dikatakan Darusman, bahwa kliennya tidak melakukan perzinahan. Sebab keduanya telah nikah sirih. Lebih lanjut Darusman mengatakan, status Eko Apriliana waktu itu sudah janda.
Sementara ketua DPC-PKNU Hadi Ismanto enggan berkomentar soal gugatan Agus terhadap induk partainya tersebut.Dan kasus ini rencananya akan diputus pengadilan pada 8 Juli mendatang.
sumber