Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business > Lowongan kerja

Lowongan kerja Lagi cari pekerjaan? atau anda seorang employer? masuk sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 23rd October 2012
PaluGada's Avatar
PaluGada PaluGada is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Oct 2012
Posts: 1,201
Rep Power: 14
PaluGada mempunyai hidup yang Normal
Default Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan Hari Raya (THR)

Saat menjelang Lebaran seperti ini, banyak pekerja membincangkan

Tunjangan Hari Raya (THR). Kerap muncul pertanyaan berapa sih

sebenarnya jumlah THR yang berhak diterima. Ironisnya, banyak pekerja

yang tidak tahu cara menghitung THR. Umumnya pekerja menerima saja apa

adanya yang diberikan perusahaan



Sampai detik ini norma penghitungan THR masih menggunakan Peraturan

Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/Men/1994. Menurut Peraturan Menteri

(Permen) 04/1994, yang dimaksud THR adalah pendapatan pekerja yang

wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya

menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

Mungkin karena THR merupakan pendapatan tambahan, orang menyebutnya

dengan istilah �gaji ke-13″



Siapa yang wajib membayar THR?



Menurut Permen 04/1994, setiap orang yang mempekerjakan orang lain

disebut pengusaha dan wajib membayar THR. Peraturan perundang-undangan

tidak mempersoalkan apakah seorang pengusaha itu perseorangan,

memiliki perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan. Pada intinya,

setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib

membayar THR.



Apa semua pekerja berhak atas THR?



Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar pekerja yang

sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih.

Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, apakah karyawan tetap,

karyawan kontrak, ataupun karyawan paruh waktu. Asal seorang pekerja

telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, ia berhak atas THR.



Berapa Besar THR Anda?



Besar uang THR yang diterima seorang pekerja diatur melalui Pasal 3

Permen 04/1994 dengan rumus sebagai berikut.



1. Masa kerja 12 bulan atau lebih : 1 x upah sebulan.

2. Masa kerja 3 � 12 bulan : jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah di

bagi 12 bulan



Lalu, apa yang dimaksud dengan upah? Apakah nilai THR itu dihitung

berdasarkan upah pokok saja atau seluruh upah?



Menurut Pasal 3 Ayat (2) Permen 04/1994, yang dimaksud upah adalah

upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.



Yang harus dicatat, ketentuan THR menurut Permen 04/1994 adalah

ketentuan jumlah minimum. Apabila perusahaan memiliki aturan

perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, atau kesepakatan kerja

yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan peraturan

tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku. Sebaliknya,

apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari

ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku

adalah ketentuan Permen 04/1994



Sebagai contoh: A telah bekerja sebagai karyawan kontrak di PT XYZ

selama 5 bulan. Sebagai karyawan si A mendapat upah pokok Rp 2.000.000

ditambah tunjangan kesehatan Rp 200.000 dan tunjangan transportasi Rp

500.000. Maka A berhak mendapat THR sejumlah:



5 bulan



���- x (Rp 2.000.000 + Rp 500.000 + Rp 200.000) = Rp 1.125.000,-



12 bulan



Kapan THR harus dibayarkan?



Menurut Permen 04/1994, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari

sebelum hari raya keagamanaan si pekerja. Namun apabila ada

kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain

pembayaran THR, hal itu dibolehkan



Bolehkah THR dalam bentuk barang?



Menurut Pasal 5 Permen 04/1994, THR bisa diberikan dalam bentuk selain

uang dengan syarat sebagai berikut:



1. Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,

2. Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari

seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, dan

3. Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat,

serta

4. Diberikan bersamaan pembayaran THR.



Bagaimana jika dipecat (PHK) sebelum Hari Raya?



Banyak perusahaan yang memecat (PHK) karyawannya sebelum Hari Raya

atau membuat kontrak yang berakhir sebelum Hari Raya untuk menghindari

kewajiban membayar THR. Namun sebenarnya Permen 04/1994 sudah

mengantisipasi melalui Pasal 6 yang mengatur bahwa pekerja yang

dipecat (PHK) maksimum 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tetap

berhak atas THR.



Lain halnya untuk karyawan kontrak. Karyawan yang kontraknya berakhir

paling lama 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tidak berhak atas

THR.



Bagaimana jika perusahaan tidak mampu?



Pasal 7 Permen 04/1994 menentukan, apabila pengusaha tidak mampu

membayar THR boleh membayar THR lebih kecil dari ketentuan yang

berlaku dengan syarat:



1. Mengajukan permohonan penyimpangan jumlah pembayaran THR kepada



Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan

Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.



2. Pengajuan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya karyawannya.



3.Mengenai jumlah THR yang wajib dibayarkan ditentukan oleh Direktur

Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

bagaimana jika pengusaha melanggar ketentuan ini?



Menurut Pasal 8 Permen 04/1994, pengusaha yang melanggar ketentuan

pembayaran THR diancam dengan hukuman baik pidana kurungan maupun

denda.



Apa yang bisa dilakukan jika hak Anda dilanggar?



Jika hak atas THR dilanggar, Anda dapat mengadukan masalah ini ke

Dinas Tenaga Kerja setempat. Selain itu Anda dapat mengajukan gugatan

perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial di provinsi tempat

Anda bekerja.



sumber : prides-online.com

================== ======================



semoga bisa membantu, kalo gw udah >3 bulan gak ada thr apalagi

jamsostek, lembur dll

mendingan berpikir untuk hengkang cari yg lebih baik



HATI2 dikerjai para pengusaha licik, cos gw juga pernah mengalaminya



perhatikan hak pekerja, tentunya setelah kewajiban kita laksanakan

dengan baik



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:08 AM.


no new posts