SUMBER
Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Inayat Iman (kanan) bersama tim gabungan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta kepolisian memeriksa aksesori tabung gas yang dikemas dalam berbagai merek dan diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), di kompleks Ruko Duta Indah, Jakarta, Senin (14/6).
JAKARTA, KOMPAS.com � Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia akan menggalang kerja sama dengan sejumlah LSM untuk mengajukan gugatan
class action terhadap kebijakan konversi minyak tanah ke gas.
Hal ini disampaikan oleh Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada
Kompas.com, Jumat (25/6/2010). "Kami sedang merencanakan," tuturnya.
Rencana ini diajukan menyusul makin maraknya peristiwa ledakan tabung gas 3 kg yang terjadi ketika digunakan oleh konsumen.
Menurut Tulus, pemerintahlah yang paling bertanggung jawab terhadap kejadian ini, mulai dari kebijakan hingga proses produksi, distribusi, dan sosialisasi oleh Pertamina. "Jadi akan menggugat pemerintah atau Presiden. Pemerintah harusnya bertanggung jawab penuh, mengganti kerugian materiil dan immateriil untuk melindungi konsumen," ungkapnya.
Rencana gugatan ini juga akan dijajaki bersamaan dengan rencana pendirian Posko Pengaduan Masyarakat terkait tabung gas 3 kg sehingga dapat memfasilitasi kalangan bawah yang kesulitan mengadukan pengalamannya.