
20th October 2012
|
 |
Ceriwis Pro
|
|
Join Date: Oct 2012
Posts: 2,027
Rep Power: 15
|
|
[ NEWS ] Operasi Pelat Mobil Modifikasi Dimulai, Denda Rp 250 Ribu
Jakarta - Anda punya mobil dengan pelat nomor modifikasi? Hati-hati, operasi Patuh Jaya yang digelar Polda Metro Jaya sudah dimulai. Bisa-bisa Anda kena denda minimal Rp 250 ribu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa mengatakan, pelat nomor modifikasi memang bukan prioritas pada operasi kali ini. Namun bukan berarti pemasang pelat modifikasi bisa melenggang bebas di belantara lalu lintas Jakarta.
"Itu pelanggaran juga cuma tidak berpotensi kecelakaan, tetapi ditindak juga tapi tidak sebagai suatu prioritas dalam operasi ini," kata Royke saat ditanya wartawan di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (11/7/2011).
Meski tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan, pelat nomor modifikasi berpotensi tindak kejahatan. Bisa saja penggunaan pelat nomor itu untuk keperluan menyamar atau untuk menghilangkan identitas.
"Itu harus ditindak, pelanggaran tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai dengan ketentuan. Ditilang pun ada itu, dendanya minimal Rp 250 ribu," kata Royke.
Royke mengatakan, Operasi Patuh Jaya yang akan berlangsung dari tanggal 11 - 24 Juli itu akan fokus pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Meski seluruh wilayah dipantau sejumlah daerah yang rawan kecelakaan akan mendapat perhatian khusus.
"Semua jadi target pantauan, tentu secara selektif daerah rawan kecelakaan Kalimalang, Daan Mogot, Jalan Raya Bogor, Pondok Indah, Bintang Mas (Tanjung Priok), Gunung Sahari, Jalan RE Martadinata, dan di dalam tol itu sendiri," kata Royke.
sumber: http://oto.detik..com/read/2011/07/1...da-rp-250-ribu
Gimana tanggapan ceriwisser yang laen??
|