Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Mobil & Motor > Mobil

Mobil Wadah berkumpulnya pecinta, hobby, pemilik Mobil.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 20th October 2012
Plenyon's Avatar
Plenyon Plenyon is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: Oct 2012
Posts: 2,027
Rep Power: 15
Plenyon mempunyai hidup yang Normal
Default perhitungan pajak progresive yg bener itu yg mana seh?

[/quote]
Quote:





Sumber otomotifnet



Rumusan yang berlaku, untuk mobil pertama berlaku tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) normal, sesuai jenis kendaraan dan kapasitas mesinnya. Untuk mobil kedua dengan kepemilikan yang sama, perhitungan yang berlaku adalah (PKB : 3) x 4.



Perhitungan pajak progresif untuk mobil ketiga dengan kepemilikan orang yang sama, berlaku rumusan (PKB : 3) x 5. Sementara buat mobil keempat dan seterusnya dengan atas nama orang yang sama, dihitung berdasarkan (PKB : 3) x 8.



Semisal Suzuki APV tahun 2005, dengan besaran pajak (PKB) sebesar Rp 1.140.000. Jika mobil ini berstatus mobil kedua maka perhitungan pajak di 2011, (Rp 1.140.000 : 3) x 4 = Rp 1.520.000. Terdapat kenaikan sebesar Rp 380 ribu.






[quote]





Sumber detik oto



Berikut caranya. Untuk kendaraan pertama maka hanya akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 persen kali nilai jual untuk kendaraan pertama. Angka itu lalu meningkat untuk pajak kendaraan kedua yang dihitung 2 persen kali nilai jual, kendaraan ketiga harus membayar 2,5 persen kali nilai jual dan kendaraan keempat harus membayar 4 persen kali nilai jual.



Sumber Poskota



A. Tarif pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan Pribadi :

Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:

1. Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )

2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )

3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )

4. Kendaraan keempat Dan Seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB)










Yg bener yg mana gan?

Quote pertama atau ke 2?



Kalau quote ke 2.... harga pajak nya seh sangat mencekik



Misalnya harga Innova 240 juta u/ mobil ke 2

artinya 240 jt x 2% = Rp 4.800.000......

temen ane yg jual mobil juga bilang begitu.



Tapi ada juga temen yg udah perpanjang stnk hanya seperti quote pertama.

karena kalau quote pertama itu hanya menghitung Pajak STNK saja.

PKB innova misalnya 2.100.000

(Rp 2.100.000 : 3) x 4 = 2.800.000 (kenaikan 700.000)



Yg bener yg mana ya gan?



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:44 AM.


no new posts