FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Mobil Wadah berkumpulnya pecinta, hobby, pemilik Mobil. |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
[/quote] Quote:
Sumber detik oto Berikut caranya. Untuk kendaraan pertama maka hanya akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 persen kali nilai jual untuk kendaraan pertama. Angka itu lalu meningkat untuk pajak kendaraan kedua yang dihitung 2 persen kali nilai jual, kendaraan ketiga harus membayar 2,5 persen kali nilai jual dan kendaraan keempat harus membayar 4 persen kali nilai jual. Sumber Poskota A. Tarif pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan Pribadi : Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar: 1. Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB ) 2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB ) 3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB ) 4. Kendaraan keempat Dan Seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB) Yg bener yg mana gan? Quote pertama atau ke 2? Kalau quote ke 2.... harga pajak nya seh sangat mencekik Misalnya harga Innova 240 juta u/ mobil ke 2 artinya 240 jt x 2% = Rp 4.800.000...... ![]() temen ane yg jual mobil juga bilang begitu. Tapi ada juga temen yg udah perpanjang stnk hanya seperti quote pertama. karena kalau quote pertama itu hanya menghitung Pajak STNK saja. PKB innova misalnya 2.100.000 (Rp 2.100.000 : 3) x 4 = 2.800.000 (kenaikan 700.000) Yg bener yg mana ya gan? Terkait:
|
![]() |
|
|