MATERIAL DAMAGE/TOTAL LOSS : Rp.200.000,-/kejadian
SCCTS, ACT OF GOD : Rp.500.000,-/kejadian
TPL, PA, ME : Nil
KETERANGAN TAMBAHAN :
- Usia kendaraan mengacu pada tahun yang tertera pada STNK
- Loading rate jaminnan comprehensive untuk kendaraan dengan usia lebih dari 3 tahun adalah :
a. Usia 4-6 tahun : loading 10% dari rate dasar
b. Usia 7-10 tahun : loading 20% dari rate dasar
- Rate untuk kendaraan diatas Rp.800.000.001 juta akan dikenakan Case By Case pada saat penutupan
- Rate diatas berlaku untuk pertanggungan selama 1 tahun periode asuransi
- Minimum Premi Rp.250.000,-
Penjelasan Singkat Istilah Lingkup Asuransi :
-Comprehensive : Kerusakan / Kerugian y diakibatkan tabrakan,benturan,terbalik,tergelincir dari jalan,pencurian,ataupun oleh niat jahat orang lain.
-TLO (Total Loss Only) : Kehilangan / Kerusakan kendaraan diatas 75% dr nilai pertanggungan.
-SCCTS (Strike,Riot,Civil Commotion,Terrorism,Sabotage) : Kerusakan yg diakibatkan aksi massa dlm jmlh besar yg menggangu ketenangan masyrakat, seperti kerusuhan,huru-hara,pemogokan kerja,penghalangan kerja,perbuatan jahat,serta terorisme dan sabotase.
-Act Of God : Kerusakan akibat bencana alam.
-TPL (Third Parity Liability) : Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
-PLL (Passanger Party Liabiliti) : Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga untuk penumpang.
-PA (Personal Accident) : Santunan kecelakaan diri meliputi kematian dan cacat tetap tehadap pengemudi dan/atau penumpang yg dialami pd saat menggunakan kendaraan yg dipertanggungkan.
-ME (Medical Expenses) : Penggantian biaya pengobatan apaila pengemudi dan/atau penumpang mengalami kecelakaan pd saat mengendarai kendaraan yg dipertanggungkan.
Pilihan yang Bijak dan Tepat, bermanfaat bagi Mobil Anda..