Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Closed Thread
 
Thread Tools
  #1  
Old 21st June 2010
aris's Avatar
aris aris is offline
Moderator
 
Join Date: Apr 2010
Location: in your HEART
Posts: 3,508
Rep Power: 34
aris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important person
Default Pembunuh Warga Jepang Diancam Seumur Hidup

VIVAnews �* Mawardi (31), terdakwa pembunuh warga negara Jepang Hiromi Shimada (41), hari ini Selasa 25 Mei 2010 disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Jaksa penuntut umum mendakwa Mawardi melakukan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

�Terdakwa telah melakukan pembunuhan yang disertai, diikuti dan didahului tindak pidana pencurian dan pencabulan,� kata jaksa Ni Made Citra Maya di hadapan Ketua majelis hakim I Gusti Bagus Komang Wijaya Adhi.

Ancaman tersebut sesuai dengan pasal 339 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai tindak kekerasan, pasal 289 tentang pencabulan dan pasal 290 ke-1 KUHP tentang pelecehan seksual.****

Korban dibunuh pada 25 Desember 2009 di Jalan Sadasari 17 Kuta. Saat itu terdakwa yang dibantu rekannya Abdurahman memaksa korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Korban lalu dibawa paksa ke dalam kamar dengan ancaman pisau.

Terdakwa lalu melakukan tindakan tak senonoh kepada korban dan mengajaknya untuk berhubungan badan. Namun korban tidak ingin diajak berhubungan badan dengan cara meludahi terdakwa. Terdakwa pun naik pitam sehingga korban ditusuk hingga tak berdaya sampai kematian menjemputnya. Setelah tak berdaya, terdakwa lalu mempreteli sejumlah harta benda korban, seperti jam tangan, kalung, kartu kredit dan uang Rp 9.000.

Setelah dakwaan dibacakan, hakim lalu menunda sidang sampai 1 Juni 2010 nanti. Agenda sidang berikutnya masuk ke sesi pemeriksaan. (wm)

Sumber : http://wap.vivanews.com/news/read/15...m_seumur_hidup
--------------------------------------------------------------------------------------------
KLo berkenan tolong di rate ya Ndan, Ga nolak klo diberi Ndan N Budayakan click Thanks setiap masuk Thread ya Ndan...



Closed Thread


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:59 AM.


no new posts