VIVAnews �* Mawardi (31), terdakwa pembunuh warga negara Jepang Hiromi Shimada (41), hari ini Selasa 25 Mei 2010 disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Jaksa penuntut umum mendakwa Mawardi melakukan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
�Terdakwa telah melakukan pembunuhan yang disertai, diikuti dan didahului tindak pidana pencurian dan pencabulan,� kata jaksa Ni Made Citra Maya di hadapan Ketua majelis hakim I Gusti Bagus Komang Wijaya Adhi.
Ancaman tersebut sesuai dengan pasal 339 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai tindak kekerasan, pasal 289 tentang pencabulan dan pasal 290 ke-1 KUHP tentang pelecehan seksual.****
Korban dibunuh pada 25 Desember 2009 di Jalan Sadasari 17 Kuta. Saat itu terdakwa yang dibantu rekannya Abdurahman memaksa korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Korban lalu dibawa paksa ke dalam kamar dengan ancaman pisau.
Terdakwa lalu melakukan tindakan tak senonoh kepada korban dan mengajaknya untuk berhubungan badan. Namun korban tidak ingin diajak berhubungan badan dengan cara meludahi terdakwa. Terdakwa pun naik pitam sehingga korban ditusuk hingga tak berdaya sampai kematian menjemputnya. Setelah tak berdaya, terdakwa lalu mempreteli sejumlah harta benda korban, seperti jam tangan, kalung, kartu kredit dan uang Rp 9.000.
Setelah dakwaan dibacakan, hakim lalu menunda sidang sampai 1 Juni 2010 nanti. Agenda sidang berikutnya masuk ke sesi pemeriksaan. (wm)
Sumber :
http://wap.vivanews.com/news/read/15...m_seumur_hidup
--------------------------------------------------------------------------------------------
KLo berkenan tolong di rate ya Ndan, Ga nolak klo diberi

Ndan N Budayakan click Thanks setiap masuk Thread ya Ndan...