Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > Jual Beli > Service > Service lainnya

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 15th October 2012
TableManner's Avatar
TableManner TableManner is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: Oct 2012
Posts: 2,374
Rep Power: 16
TableManner mempunyai hidup yang Normal
Default Jasa pembuatan hak paten merk dagang

Kondisi Barang : Baru

Harga :



Lokasi Seller : DKI Jakarta


Description :



[center]Assalamualaikum.Wr.Wb. & Salam sejahtera untuk kita semua.





Bagi Agan -agan sekalin yang punya kreasi atau memiliki usaha sendiri dan dirasa perlu untuk melindungi kreasi dan usahanya dari pembajakan,peniruan serta pemalsuan.Segera daftarkan kreasi dan usaha anda ke DIRJEN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HKI ) DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM.

Akan tetapi bila agan sibuk dan gak ada kesempatan,kami siap jadi solusi

bagi Agan-agan sekalian.

Sebatas untuk Pengetahuan,baiknya Agan simak dulu penjelasanya..




HAK CIPTA

-Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak,untuk

mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk

itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

-Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang

atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemamapuan

pikiran,imajinasi,kecekatan,keterampilan,atau keahlian yang di tuangkan

dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

-Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukan keaslianya

dalam lapangan ilmu pengetahuan,seni atau sastra.


PATEN

-Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas

hasil Invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu

melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuanya

kepada pihak lain untuk melaksanakanya.

-Invensi adalah ide inventor yang di tuangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses,atau penyempurnaan pegembangan produk atau proses.

-Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang

secara bersama-sama melaksanakan ide yang di tuangkan ke dalam kegiatan

yang menghasilkan invensi.






MEREK

-Merek adalah Tanda berupa gambar,nama,kata,huruf-huruf,angka-angka,

susunan warna atau kombinasi unsur-unsur tersebut yang memiliki daya

pembeda dan digunakan dalam kegiatan Perdagangan barang atau jasa.
[/CENTER







Untuk info hub.(021)99250757

085695637900

pin BB 23043336


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:20 AM.


no new posts