
8th March 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Hakim Minta PKNU Perbaiki Permohonan Uji Materi
Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis hakim konstitusi menganggap gugatan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak jelas. Majelis hakim meminta kuasa hukum Ketua Dewan Tanfizd PKNU Choirul Anam memperbaiki gugatan tersebut.
"Kami beri waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan," kata Muhammad Alim, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/3).
Maria Farida Indrawati, hakim anggota mengatakan isi dari gugatan tersebut menyebutkan undang-undang partai politik bertentangan dengan konstitusi. Namun, tidak dijelaskan secara terperinci aturan maupun pasal yang bertentangan. Rumusan yang perlu dibuat, lanjut Maria, juga tidak dijabarkan. "Harusnya semua ini bisa dilengkapi," kata dia.
Ia menganggap kelengkapan gugatan cukup penting karena kelak bisa menjadi rujukan aturan untuk seluruh partai, bila gugatannya dikabulkan. Kalau sampai tidak jelas. "Malah mahkamah bisa ditentang," katanya.
PKNU menggugat Undang-Undang Partai Politik karena mengatur verifikasi partai. Undang-undang ini dianggap merugikan PKNU karena persyaratannya cukup berat. Yakni, harus memiliki pengurus pada 75 kabupaten kota serta di kecamatan. PKNU menganggap syarat ini bisa membuatnya tak lolos pada pemilihan umum 2014. Padahal sesuai aturan, PKNU sudah berbadan hukum dan telah mengikuti pemilu 2009 lalu.
Andi Najmi Fuaidi, kuasa hukum Chairul, berjanji akan memerbaiki gugatannya. Namun, seusai sidang ia menegaskan gugatannya sudah jelas. Hanya saja ia mengaku menjabarkan gugatan itu tidak secara formal melainkan poin penting gugatan. "Saya berfikir hakim telah membacanya secara cermat," kata dia. "Kami akan sederhanakan bahasanya."
Ia menegas Undang-Undang Partai Politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ini menilai ketentuan mengenai verifikasi itu tidak menjamin kepastian hukum serta kebebasan berserikat. "Pembuat undang-undang ini tidak konsisten," ujarnya.
TRI SUHARMAN
|
|