
7th March 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
KPK Periksa Manajer Keuangan Indosiar
Dok. TEMPO/Panca Syurkani
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Manajer Keuangan PT Indosiar Visual Mandiri, Eddy Gunawan Santoso, hari ini Senin 7 Maret 2011. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik memanggil Eddy sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Eddy sampai di Gedung KPK dengan seragam lengkap Indosiar dan membawa sejumlah berkas. Menurut Eddy, penyidik memanggilnya sebagai saksi dengan tersangka Herman Felani. "Indosiar pernah menayangkan iklan Herman Felani di 2006," kata Eddy sambil memasuki Gedung KPK. Ia tak bersedia menyebut biaya iklan tersebut.
Sebelumnya, pada 25 Februari lalu komisi antikorupsi mengumumkan aktor era 80-an, Herman Felani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Herman ditetapkan sebagai tersangka berdasar pengembangan dari perkara mantan Kepala Biro Hukum DKI, Journal Effendi Siahaan.
Dalam kasus ini, kata Johan Budi, Herman adalah pemilik perusahaan periklanan rekanan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Herman diduga memberi sejumlah duit ke pejabat Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk meloloskan proyek iklan yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2006-2007. Karenanya penyidik menjerat Herman dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Journal delapan tahun penjara. Dalam surat dakwaan Journal, jaksa penuntut umum mengungkap keterlibatan Herman dalam korupsi pengadaan filler iklan. Herman diduga terlibat dalam kasus itu terkait dimenangkannya PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam proyek pembuatan filler iklan tahun 2006-2007.
Karena proyek itu, melalui PT Raditya Putra Bahtera, Herman mengantongi kontrak pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai ABT tahun 2006. Namun Jaksa menduga proses lelang hanya rekayasa dan ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Journal.
Selain itu, di tahun 2007 Herman mendapat kontrak pembuatan filler iklan sebesar Rp 2,23 miliar melalui PT Sandi Perkasa dari Biro Hukum DKI. Setelah mendapat uang proyek itu, perusahaan Herman memberi duit kompensasi senilai Rp 569 juta ke Journal.
CORNILA DESYANA
|
|