Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 4th March 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default Nasib Yusril Diputuskan Pekan Depan



Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta -Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih dalam kajian Kejaksaan Agung. Basrief pun mengklaim, sejauh ini pihaknya belum memutuskan menghentikan perkara tersebut.


"Kata siapa mau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)? Kami masih fokus menelaah putusan Pak Romli (Atmasasmita, terpidana kasus Sisminbakum)," kata Basrief di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (4/3).

Berkas Romli yang sedang didalami Kejaksaan adalah hasil putusan Mahkamah Agung terhadap mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kemenkumham. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Sisminbakum tidak merugikan keuangan negara, sehingga ia dinyatakan bebas dari hukuman.

Nantinya, hasil telaah berkas Romli akan digunakan Kejaksaan untuk menentukan nasib dua tersangka Sisminbakum, eks Menteri Kumham Yusril Ihza Mahendra, dan eks Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibjo, apakah akan dihentikan perkaranya, ataukah diajukan ke persidangan.

Basrief berjanji, nasib Yusril dan Hartono akan segera diputuskan Kejaksaan. "Minggu depan sudah ada kepastian, apa sikap yang dianggap paling pas oleh Kejaksaan," ujarnya.

Awal pekan ini Basrief berujar, sejauh ini segala kemungkinan masih terbuka untuk perkara Sisminbakum yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 tersebut. Jika dalam penyerahan tahap kedua jaksa penuntut umum menilai perkara tersebut layak dimejahijaukan, maka berkas akan melaju ke pengadilan.

Namun jika jaksa akhirnya menyatakan tidak layak dilanjutkan penanganan perkaranya, maka Kejaksaan bisa menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan.

Seperti diberitakan, kerugian negara akibat proyek Sisminbakum ditaksir mencapai Rp 378 miliar. Nilai itu merupakan akumulasi yang terkumpul antara tahun 2001-2008. Dalam proyek Sisminbakum, 90 persen biaya akses mengalir ke PT SRD milik Gerard Yakobus dan Yohanes Waworuntu. Sedangkan Koperasi Pengayoman Karyawan Departemen Hukum dan HAM hanya kebagian sisanya.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka kasus Sisminbakum. Tiga di antaranya adalah eks Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus. Selain itu, ada Yohannes Woworuntu, eks Direktur Sarana Rekatama Dinamika, dan Ali Amran Jannah, eks Ketua Koperasi Pegawai Dephuk dan HAM Pengayoman.

Di antara mereka, ada yang sudah menerima vonis. Yohanes dipidana hukuman penjara lima tahun, Romli divonis dua tahun penjara, Syamsuddin dihukum 1,5 tahun penjara, dan Zulkarnaen divonis setahun penjara.

Isma Savitri


Reply With Quote
  #2  
Old 4th March 2011
atheis's Avatar
atheis atheis is offline
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default

Quote:
Spoiler for pesan:

trit repost, mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar, silahkan di moderasi
informatif dan atau menghibur, silahkan dibaca
dan dicoment
mohon partisipasinya untuk menambahkan TAG

memberi cabe sbg apresiasi utk TS

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:34 AM.


no new posts