
3rd March 2011
|
 |
Ceriwis Pro
|
|
Join Date: Jul 2010
Location: TM#45|PIC#043|
Posts: 2,510
Rep Power: 40
|
|
RUU Penanganan Fakir Miskin Digodok
Quote:
JAKARTA--MICOM: Ketua Komite III DPD Istibsyaroh menegaskan, RUU Penanganan Fakir Miskin sepatutnya mengakomodasi dan memuat materi yang mengatur sebuah sistem yang berisi kebijakan bagi fakir miskin, sehingga menjadi landasan penanganan fakir miskin.
"Selama ini dasar hukum penanganan fakir miskin tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan," katanya dalam rapat mengenai RUU Penanganan Fakir Miskin di Senayan Jakarta, Rabu (2/3). Pemberdayaan bermaksud agar kaum fakir miskin bisa mandiri memenuhi kebutuhan dasarnya.
Pemberdayaan tersebut mengedepankan dua fungsi, yaitu pengurangan beban hidupnya dan peningkatan pendapatan. "Pemberdayaan sosial bagi fakir miskin adalah kebijakan yang tepat mengatasi kemiskinan, juga manifestasi kewajiban negara sesuai konstitusi," katanya.
Melalui pemberdayaan sosial, fakir miskin tidak sebagai objek penerima bantuan sosial yang pasif seperti pendekatan karikatif yang didasari belas kasih (charity approach) yang hingga kini dilakukan pemerintah, misalnya bantuan langsung tunai. Tetapi fakir miskin sebagai subjek pelaku bantuan sosial yang aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
Komite III DPD mengusulkan pemisahan frase 'fakir miskin' menjadi dua kata yang berdiri sendiri. Kebijakan bagi kaum fakir dan kaum miskin juga menjadi beda.
|
link sumber
|