
24th February 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Nov 2010
Posts: 261
Rep Power: 237
|
|
artai 'Gurem' Desak UU Parpol Dibatalkan
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. TEMPO/Dwianto Wibowo
TEMPO Interaktif, Jakarta- Mahkamah Konstitusi hari ini menguji materi UU Partai Politik yang diajukan 18 partai politik yang tidak lolos parlementary threshold 2009. Mereka minta Mahkamah membatalkan seluruh isi UU bernomor 2 Tahun 2011 Tentang partai politik.
�Tata cara pembentukan undang-undang ditabrak semua, maka UU ini (parpol) harus dibatalkan semua melalui uji formil,� kata kuasa hukum para parpol, Suhardi Somomoeljono, dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (24/2).
Pasal yang diuji ada delapan pasal. Antara lain, pasal 51 yang mengatur tentang verifikasi parpol. Pasal ini menyebutkan verifikasi harus tuntas 2,5 tahun sebelum pemilu dilaksanakan. Artinya, untuk pemilu 2014, verifikasi harus selesai pada akhir 2011 atau awal 2012. "Kami meminta pasal-pasal tersebut dibatalkan," kata Sukardi.
Ke-18 belas partai yang melakukan uji materi: Partai Persatuan Daerah, Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Patriot, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Pemuda Indonesia, Partai Matahari Bangsa, Partai Pelopor, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Indonesia Baru, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Merdeka, Partai Demokrasi Kebangsaan, dan Partai Sarikat Indonesia
Suhardi mengatakan, partai politik gurem ini merasa tak dilibatkan dalam pembuatan Undang Undang Partai Politik. Ia juga menilai bahwa undang-undang tersebut tak memberi kejelasan tentang definisi bahwa parpol dianggap ada, namun masih diminta verifikasi. �Jadi kejelasan dalam undang-undang tersebut tidak jelas,� ujarnya.
Ketua Panel Hakim M. Alim meminta permohonan diperbaiki karena ada perbedaan permohonan yang dibacakan dengan yang diterima hakim. Ia juga meminta permohonan dijelaskan secara detail, baik untuk uji formil maupun uji materiil. Sebab, pemohon meminta semua undang-undang dibatalkan, sementara uji materiilnya hanya meminta delapan pasal dibatalkan.
Dianing Sari
|