
19th February 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Berkas 5 Tersangka Cikeusik Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Depan
Garis polisi melintang di depan lokasi kejadian pascapenyerangan terhadap warga yang diduga menganut aliran Ahmadiyah di desa Umbulan, Kec Cikeusik, Pandeglang, Banten, Senin (7/2). Kemarin siang, sejumlah massa menyerang rumah milik keluarga Suparman. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Quote:
TEMPO Interaktif, Banda Aceh - Polisi akan melimpahkan berkas lima tersangka kasus penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah Cikeusik, Pandeglang, Banten, ke kejaksaan. Rencananya, Kepolisian Daerah Banten akan melimpahkan kelima berkas tersebut pada pekan depan. "Lima berkas ini yang akan diserahkan ke kejaksaan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Banda Aceh, Sabtu 19 Februari 2011.
Lima tersangka tersebut adalah Uj, E, Mnr, Sf, dan S. Terkait dengan akan dilimpahkannya berkas kelima tersangka itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penyerangan. "Sementara, barang bukti yang disita berasal dari lima tersangka itu," kata Boy.
Dari tangan Uj, polisi menyita batu kali, pecahan kaca, celana, jaket, serta sepatu boot. Sementara dari tersangka E, polisi menyita telepon selular merk Mito warna merah dan sebuah pita biru. Polisi juga menyita dua buah ponsel milik E dan Sahari, pita warna biru dan sebuah motor Honda Vario.
Sementara dari tangan Sf, polisi menyita sebuah ponsel merek Nokia 1128. Dari S, disita sebatang kayu panjang sekitar 80 cm, peci warna hitam, celana jeans hitam ukuran 30, jaket dengan penutup kepala merek firstshop serta sandal jepit warna putih hijau merk swallow.
Polisi sebenarnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus penyerangan itu. Empat tersangka lainnya adalah ID, AD, Y dan U. Untuk keempat tersangka ini, polisi masih terus memproses mereka. "Artinya masih didalami terus dan dicari barang bukti terkait," ujarnya.
FEBRIYAN
|
|