FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mengaku sudah mengantongi sejumlah nama organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap melakukan tindakan anarkistis. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengungkapkan hal itu di kantornya kemarin. Namun ia enggan menyebutkan nama ormas tersebut. �Polisi akan menindak tegas semua ormas yang anarkistis,� Anton berjanji. Ormas yang sering berlaku anarkistis, termasuk yang beratribut keagamaan, kembali disorot setelah terjadi penyerangan terhadap warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Ahad lalu. Buntutnya, tiga pengikut Ahmadiyah tewas. Belum lagi kasus ini mereda, dua hari kemudian amuk massa juga terjadi di Temanggung, Jawa Tengah, dengan sasaran tiga gereja. Atas aksi-aksi anarkistis tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan perlunya ormas seperti itu dibubarkan. �Dan dicarikan alasannya yang sesuai dengan hukum dan demokrasi,� kata Yudhoyono di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dua hari lalu. Dalam kaitan dengan pernyataan Presiden, Anton menegaskan bahwa wewenang pembubaran ormas berada di Kementerian Dalam Negeri. Namun, untuk menertibkan ormas-ormas itu, Polri terus berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. "Kami kan ada rapat-rapat koordinasi," ujar Anton. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pihaknya tidak akan menenggang ormas yang anarkistis serta sering melakukan kekerasan dan meresahkan masyarakat. Tindakan tegas terhadap mereka akan dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Karena itu, bukti dan fakta yang menunjukkan bahwa ormas tersebut melakukan pelanggaran pidana menjadi penting. �Kita sudah menginstruksikan untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan,� kata Gamawan di kantornya kemarin. Dengan koordinasi itulah, kementerian akan meminta catatan tentang semua ormas yang pernah melanggar pidana. "Kita inventarisasi, kita evaluasi, dan kita lihat skalanya," katanya. Jika keonaran terjadi di tingkat kabupaten, misalnya, Gamawan meminta bupati membekukan ormas itu. Meski keonaran terjadi di daerah, tindakan tegas juga mungkin dijatuhkan kepada pengurus pusat jika ada bukti mereka terlibat. �Sebab, undang-undang mengatur seperti itu," katanya. Khusus mengenai Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Gamawan menyatakan ormas tersebut hanya dapat dibubarkan jika terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Menurut data kementerian, JAI terakhir mendaftarkan diri pada 2003 dan sesudah itu tak pernah mendaftar lagi hingga kini. "Kalau tidak mendaftar lagi, kita menyatakan organisasi ini tidak sah dan tidak terdaftar," ujar Gamawan. Tanpa daftar ulang, kementerian tidak akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi JAI. "Kalau menjadi ormas, harus mendaftar di sini,� kata dia. �Mestinya masyarakat yang menilai, ini organisasi tidak terdaftar." Saat dimintai konfirmasi, juru bicara Ahmadiyah, Ahmad Mubarik, mengakui ormasnya belum mendaftar ulang ke Kementerian Dalam Negeri dengan dalih ada pergantian pengurus. �Tapi, kita pasti akan perpanjang,� katanya kemarin. MAHARDIKA SATRIA | FEBRIYAN | RIRIN AGUSTIA | DWI WIYANA |
![]() |
|
|