
24th July 2010
|
 |
Ceriwis Lover
|
|
Join Date: Jun 2010
Location: alay company
Posts: 1,212
Rep Power: 21
|
|
IJTI: Tertibkan Infotainmen, Jangan Debat Istilah
Ilustari kasus Ariel-Luna
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers diminta duduk bersama untuk melakukan penilaian terhadap pelanggaran yang telah dilakukan program infotainmen. IJTI Tak sepakat dengan perdebatan istilah.
Menurut Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Imam Wahyudi, publik tidak perly terjebak dalam debat panjang dan berliku mengenai pengkategorian dan istilah.
�Karena yang digugat dari produk infotainmen adalah persoalan subtansi dari program tersebut, bukan soal faktual atau nonfaktual dan produk jurnalistik atau bukan. Sebagian besar program infotainmen mengeksploitasi isu-isu privat dan sensasional yang tidak terkait dengan kepentingan publik,� ujar Imam dalam rilis yang diterima okezone, Sabtu (24/7/2010).
Cara kerja pekerja infotainmen, juga dinilai Imam, sering menabrak wilayah privat dan melanggar ketentuan yang digariskan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Meskipun, kata dia, kerap kali pengelola infotainmen mengklaim bahwa infotainmen adalah produk jurnalistik dan tidak perlu mengacu pada P3SPS. �Namun, pada saat bersamaan mereka juga tidak taat pada standar-standar jurnalistik dan etika jurnalistik yang sebenarnya menjadi ruh dan identitas dari karya tersebut,� jelasnya.
Menurut Imam, sejak awal memang tidak ada tindakan signifikan dari KPI maupun Dewan Pers terhadap tayangan infotainmen, sehingga program gosip ini seperti hidup nyaman dalam koridor yang tercipta di antara KPI sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi isi siaran dan Dewan Pers sebagai lembaga yang mengawal standar dan etika jurnalistik.
Ketika muncul pemberitaan bahwa KPI akan menempatkan program infotainmen di kotak program nonfaktual sebagai cara untuk menertibkan isi infotainmen, IJTI pun mengusulkan agar KPI dan Dewan Pers membuat penilaian bersama terhadap berbagai pelanggaran yang telah dilakukan infotainmen.
�Dengan duduk bersama, kedua lembaga ini memiliki otoritas penuh untuk menilai infotainmen dari perspektif manapun: faktual-non faktual, jurnalistik-non jurnalistik. Artinya, tidak ada lagi koridor dan ruang bagi infotainmen untuk menghindar,� urai Imam.
�Kami juga usulkan agar penilaian mengenai pelanggaran itu�berikut sanksi yang akan diambil jika pelanggaran terus berlanjut�diumumkan BERSAMA kepada publik,� tutupnya.
sumber: news.okezone.com
|