Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Closed Thread
 
Thread Tools
  #1  
Old 10th June 2010
aris's Avatar
aris aris is offline
Moderator
 
Join Date: Apr 2010
Location: in your HEART
Posts: 3,508
Rep Power: 34
aris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important personaris is very very important person
Default Dua Menteri Beda Pendapat Soal Ariel-Luna

VIVAnews - Dua menteri Kabinet Indonesia Bersatu II berbeda pendapat soal beredarnya video seks yang pelakunya berwajah mirip Ariel "Peterpan", Luna Maya, dan Cut Tari. Jika Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring yakin bahwa pembuat dan penyebar video porno itu harus dijerat dengan Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), sedang Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amelia Sari Gumelar justru sebaliknya.

Menteri Linda Gumelar menilai pelaku video seks tidak bisa dijerat UU Pornografi. Hal itu dikarenakan UU Pornografi tidak mengatur ihwal kepentingan pribadi, melainkan kepentingan umum.

Dalam UU Pornografi, menurutnya lebih dititikberatkan pada soal siapa yang menggandakan dan menyiarkannya. Sementara untuk pelaku perlu diteliti apakah memang ada motif tertentu di balik perbuatan tersebut.

"Yang jadi masalah apakah itu penggunaan pribadi saja, karena memang UU Pornografi tak mengatur kepentingan pribadi, melainkan kepentingan umum," kata dia di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2010.

Jadi, kasus ini tergantung niatnya, apakah dibuat untuk kepentingan sendiri atau memang untuk diedarkan ke publik. Karena itu, Linda menilai perlu penyelidikan lebih lanjut.

"Apa konteksnya itu yang paling penting. Tapi kita prihatin sekali. Ini menyangkut masalah moral. Masyarakat juga harus memberikan hukuman moral kepada yang melakukannya," ia menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Tifatul menegaskan bahwa baik para pelaku dalam video seks itu maupun pihak yang mendistribusikannya dapat dijerat berdasarkan pasal 27 ayat 1 UU ITE dan dikenai ancaman hukuman enam tahun penjara. (kd)

Sumber : http://wap.vivanews.com/news/read/15...oal_ariel_luna
--------------------------------------------------------------------------------------
Jadi, mana yang bener nih?

KLo berkenan tolong di rate ya Ndan, Ga nolak klo diberi Ndan N Budayakan click Thanks setiap masuk Thread ya Ndan...



  #2  
Old 10th June 2010
iznardy's Avatar
iznardy iznardy is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: May 2010
Posts: 1,106
Rep Power: 21
iznardy is blessediznardy is blessediznardy is blessediznardy is blessediznardy is blessediznardy is blessediznardy is blessediznardy is blessediznardy is blessediznardy is blessed
Default

peraONE..
wah kalo sampe ini dbawa ke ranah hukum.. bner2 ancur tu karir semua pemerannya...
nice info ndan...
thanks...
  #3  
Old 10th June 2010
absasa's Avatar
absasa absasa is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Apr 2010
Location: Cilegon-Banten
Posts: 3,718
Rep Power: 20
absasa mempunyai hidup yang Normal
Default

kalau memang itu benar pelakunya ariel,luna.dan tari...
itu merupakan kenikmatan yang bodoh....
kenapa musti di rekam hal yang pribadi.......
  #4  
Old 10th June 2010
luciferz's Avatar
luciferz luciferz is offline
Moderator
 
Join Date: Apr 2010
Location: Dihatimu
Posts: 1,749
Rep Power: 23
luciferz is blessedluciferz is blessedluciferz is blessedluciferz is blessedluciferz is blessedluciferz is blessedluciferz is blessedluciferz is blessedluciferz is blessedluciferz is blessedluciferz is blessed
Default

Bukannya yang kena hukuman ntu yang menyebar luaskan???
  #5  
Old 10th June 2010
PahlawanBertopeng's Avatar
PahlawanBertopeng PahlawanBertopeng is offline
Member Aktif
 
Join Date: Jan 2010
Posts: 115
Rep Power: 0
PahlawanBertopeng mempunyai hidup yang Normal
Default

pelaku : cukup hukuman moral..
penyebar : timpuk pake buku KUHP..
Closed Thread


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:03 AM.


no new posts