FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]() TEMPO Interaktif,Bandung -Bekas anggota geng motor di Bandung, FM alias Kikuk, 25 tahun ditangkap polisi di Cibadak Sukabumi terkait pembunuhan anggota TNI Angkatan Darat Prajurit Satu Yuda Wastu Prahari Kusumah beberapa waktu lalu. Selain FM polisi juga menangkap istrinya RAR alias Dea, 23, dan seorang kawannya, RS alias Murbin, 18. Penangkapan terjadi pada Selasa (25/1) lalu. "FM dan RAR ini bekas anggota geng motor," kata Kepala Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Hendro Pandowo di kantornya Rabu (26/1). Polisi kata Hendro masih mengejar satu tersangka lain yaitu Wa alias Keling. Menurut Hendro, pembunuhan prajurit TNI itu hanya bermotif sakit hati karena korban tidur di kamar tidurnya. Kronologisnya, kata Hendro, Pada Kamis (20/1) malam FM dan RAR kongko sambil minum minuman keras bersama sejumlah kawan di rumah mereka di Jalan Dahlia Raya Nomor 7 Kompleks Bumi Rancakekek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Namun pada Jum'at (21/1) diniharinya, tuan rumah FM dan RAR, meninggalkan rumah dan kawan-kawannya untuk mencari hotel di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Subuh sekitar pukul 05.10, pasangan ini sudah tiba kembali di rumah mereka di Jalan Dahlia Raya Nomor 7. Namun ketika memasuki kamar tidur pribadi mereka, FM dan RAR terhenyak karena menemukan korban sedang tidur dia atas ranjang bersama seorang perempuan yang diketahui berinisial RWS. Seketika pasangan tuan rumah ini marah. Bahkan RAR sempat meminta FM supaya tidak bersikap lemah dan membiarkan ulah Yudha. "Lalu sekitar 06.30, FM mengambil badik hiasan yang terpasang di dinding ruang tamu, masuk kamar, dan menusukkan badik satu kali ke perut korban,"tutur Hendro. Sadar perutnya terluka parah, Yudha beranjak dari ranjang dan keluar dari kamar tidur. "Tapi di ruang tamu korban terjatuh dan meninggal,"kata Hendro. Mengetahui Yudha meninggal, FM lalu menyuruh isterinya serta kawan dan kerabat yang ada di rumah itu yakni saksi BMA, SRP, dan AN untuk membersihkan darah korban yang berceceran di lantai rumah. Tak cuma itu. FM juga menyuruh RAR untuk membeli terpal dan menyewa mobil dari sebuah rental. Lalu dengan dibantu tersangka Keling, FM memasukkan bungkusan jasad korban ke bagasi mobil rental, sebuah Suzuki APV hitam metalik Nomor D-6589-GD. Selanjutnya, FM meminta semua orang yang ada di dalam rumah, termasuk RAR dan Keling untuk ikut naik mobil berisi mayat korban ke kawasan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Di Cipeundeuy, mereka berhenti di rumah Agus, famili FM. "Lalu sebagian dari mereka berangkat lagi dengan mobil yang sama untuk membuang mayat korban di hutan dekat kampung Citembong, di Cipeundeuy,"kata Hendro. Setelah membuang mayat, para pelaku sempat kembali ke rumahnya di Jalan Dahlia. "Terus kabur ke rumah rekannya di Kota Bandung, Cipeundeuy dan akhirnya sembunyi di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sampai akhirnya berhasil kami tangkap,"kata Hendro. Sementara itu tersangka FM mengakui korban dia bunuh karena marah. "Saya masih dalam keadaan mabuk (minuman keras) lalu kalap melihat kamar saya dipakai berzina (oleh korban dan pasangannya, RWS),"akunya di markas Polres Bandung. Akibat perbuatan sadisnya, para tersangka diancam pasal tentang pembunuhan terencana seperti diatur pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,"tandas Hendro. |
#2
|
||||
|
||||
![]()
Wah sadis bgt yak...anggota TNI ampe dia bunuh..
![]() |
![]() |
|
|