Quote:
DetikNews, 3 Juni 2010
Banding Kejaksaan Ditolak, Bibit-Chandra Harus Disidang
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). SKPP atas Bibit-Chandra pun dinilai tidak sah. Kedua pimpinan KPK itu harus disidang di pengadilan.
"Pengadilan tinggi menetapkan, setelah memperbaiki yang dirasa perlu dengan ini menolak eksepsi pebanding, dalam hal ini kejaksaan dan menetapkan bahwa SKPP tanggal 1 desember 2009 adalah atas nama Bibit-Chandra tidak sah," kata juru bicara PT DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Kamis (3/6/2010).
Adapun majelis hakim yang menangani kasus ini yakni Ketua Majelis Hakim Muchtar Ritonga, I Putu Witnya, dan Nasarudin Tapo.
"Selanjutnya pebanding kejaksaan harus melanjutkan Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto ke pengadilan," tutupnya.
|
link :
DetikNews
Berawal dari gugatan pra peradilan Anggodo kepada Kejaksaan Agung, Anggodo menggugat Kejaksaan agar membatalkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) atas kasus Bibit-Chandra.
Buat rekan2 yang mengerti masalah hukum, kalo kasus Gugatan Praperadilan bisa kasasi ke MA gak ya ?
Kalo gak bisa, berarti kasus Bibit-Chandra disidangkan lagi di pengadilan.
Walaupun begitu, kita harus dapat mengambil hikmahnya, dan berpikiran positif untuk menghormati putusan pengadilan tersebut.