
25th January 2011
|
 |
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
Bahasjim: Jaksa Tak Mampu Buktikan Dakwaannya
Bahasyim Assifie. TEMPO/Yosep Arkian
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Bahasjim Assifie menilai jaksa penuntut umum tak dapat membuktikan bahwa harta sebesar Rp 84 miliar miliknya berasal dari tindak kejahatan.
"Penuntut umum hanya menyatakan bahwa uang itu saya peroleh dengan memanfaatkan kedudukan dan kewenangan yang saya miliki," ujarnya dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 24 Januari 2011.
Dalam pledoinya, Bahasjim mengatakan jaksa tak dapat menjelaskan bagaimana ia memanfaatkan kedudukannya sebagai Kepala Kantor Pajak Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh untuk memperkaya dirinya. Jaksa hanya menyatakan bahwa ia menerima uang dari seorang wajib pajak bernama Kartini Mulyadi sebesar Rp 1 miliar.
Soal ini, Bahasjim menangkisnya. Ia mengatakan bahwa perusahaan milik Kartini Mulyadi tak berada dalam area kekuasaannya. Kantornya, menurut Bahasjim, hanya membawahi Kantor Pajak Jakarta Kebon Jeruk, Jakarta Taman Sari I, Jakarta Taman Sari II, dan Jakarta Tambora. Sementara perusahaan Kartini Mulyadi berada di Jalan Rasuna Said Jakarta Selaran dan melakukan pembayaran pajak di kantor pajak daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Soal suap yang didakwakan ini, Bahasjim juga mencatat kegagalan jaksa untuk mendatangkan Kartini Mulyadi. Padahal keterangannya sangat penting dalam kasus ini. "Saya sangat menyayangkan bahwa saksi yang tak mau hadir dipersidangan tak diupayakan dengan pemanggilan paksa," katanya.
Bahasjim sendiri dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia dianggap bersalah karena telah menerima suap dari Kartini Mulyadi sebesar Rp 1miliar. Uang ini didapatkan Bahasjim saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh.
Ia juga dianggap gagal menjelaskan asal-usul uang sebesar Rp 84 miliar dalam enam rekening milik istri dan kedua anaknya. Untuk itu, Bahasyim dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
|
|