Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 22nd January 2011
sampahkampus's Avatar
sampahkampus sampahkampus is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Nov 2010
Location: ----- kantin pojok kampus
Posts: 372
Rep Power: 214
sampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophet
Default MA Pertimbangkan Pendapat Hukum Kasus Playboy

Quote:

TEMPO/Panca Syurkani

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa berjanji bakal mempertimbangkan amicus curiae alias pendapat hukum dari tiga lembaga dalam putusan Peninjauan Kembali Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia Erwin Arnada. "Tentu akan dipertimbangkan, ditindaklanjuti, secara komprehensif," ujarnya di Balairung Mahkamah Agung, Jumat (21/1).

Kamis (14/1) pekan lalu, tiga lembaga kajian dan advokasi hukum menyampaikan pendapat hukum tertulisnya terkait perkara Erwin kepada Mahkamah Agung. Ketiga lembaga itu adalah Indonesia Media Defense Litigation Network, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Studi Advokasi Masyarakat.

Senior Associate ICJR Indonesia, Anggara Suwahju, mengatakan mereka meminta Mahkamah Agung melihat kasus Playboy Indonesia secara komprehensif. Menurutnya, perkara tersebut tidak bisa serta-merta dilihat dari satu sisi nilai, namun harus dilihat keseluruhan.

Lewat amicus curiae, ketiga lembaga itu ingin memberi pandangan kepada majelis hakim Peninjauan Kembali yang akan memutuskan perkara pidana kesusilaan tersebut. Mereka memakai uji kebahayaan (harm test), penilaian masyarakat umum, serta prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers sebagai patokan.

Di tingkat pertama, jaksa mendakwa Erwin dengan pasal kesusilaan dan menuntut dia dihukum dua tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2007 memutus bebas Erwin.

Namun dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung menyatakan Erwin Arnada bersalah dan melanggar Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kesusilaan. Majelis kasasi MA pun menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Konsep amicus curiae berasal dari tradisi Romawi. Konsep ini mengizinkan pengadilan mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan kasus-kasus yang jarang terjadi.


Reply With Quote
  #2  
Old 22nd January 2011
sampahkampus's Avatar
sampahkampus sampahkampus is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Nov 2010
Location: ----- kantin pojok kampus
Posts: 372
Rep Power: 214
sampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophetsampahkampus is Ceriwis Prophet
Default

Spoiler for pesan:


Maaf ya klo repost ato salkam, masih nubie nih
nya dunk ndan


Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:28 PM.


no new posts