
21st January 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Nov 2010
Posts: 151
Rep Power: 0
|
|
Ito: Edmon dan Raja Tak Terima Uang Gayus
Komjen Ito Sumardi. TEMPO/Subekti
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua perwira tinggi Polri, Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman, dinyatakan tak terbukti menerima aliran dana dari Gayus Halomoan Tambunan. "Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap semuanya. Mereka semua tidak merasa (menerima)," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, saat ditemui disela Rapat Pimpinan Polri, Jakarta, Kamis 20 Januari 2011.
Nama Edmon dan Raja kembali mencuat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan 12 instruksi untuk menuntaskan kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Dalam salah satu butir instruksinya, Presiden SBY meminta agar semua pejabat atau penegak hukum yang terlibat dalam kasus Gayus diproses secara hukum.
Edmon dan Raja adalah dua mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, tempat kasus Gayus diproses pada 2009 lalu. Keduanya diduga terlibat kasus mafia hukum yang kemudian meloloskan Gayus dari jeratan hukum.
Keduanya juga dituding bertanggungjawab atas sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam proses penyidikan. Diantaranya adalah pemeriksaan Gayus di hotel Manhattan, kemudian tak ditangkapnya Gayus serta tak disitanya rumah mewah Gayus di Kelapa Gading.
Menurut Gayus, keputusan-keputusan ini dibuat setelah dirinya mengucurkan sejumlah uang kepada aparat kepolisian. Ia mengaku memberikan uang Rp 5 miliar kepada Haposan untuk dibagikan kepada aparat polisi.
Soal aliran uang ini, Ito mengatakan bahwa hal itu hanya berdasarkan pengakuan Gayus. "Kan dia bilang memberikannya melalui Haposan," ujarnya. Sementara Haposan, menurut Ito, tak pernah menyatakan mengalirkan uang itu kepada Raja dan Edmon. "Kalau iya, kapan, dimana dan saksinya siapa," ujar Ito.
Sementara soal keanehan-keanehan dalam penyidikan, menurut Ito, hal itu sudah dipertanggungjawabkan oleh Komisaris M Arafat Ernani dan AKP Sri Sumartini. "Karena itu kan kami sudah memproses anggota kami," ujarnya.
|
|