Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 20th January 2011
CloneTrooper131's Avatar
CloneTrooper131 CloneTrooper131 is offline
Member Aktif
 
Join Date: Dec 2010
Posts: 249
Rep Power: 0
CloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis GuruCloneTrooper131 is Ceriwis Guru
Default ::. Kejati Sumut akan Sidangkan Mantan Bupati Toba .::

Quote:
JAKARTA--MICOM: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam waktu dekat akan melimpahkan Berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Bupati kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Monang Sitorus. Berkas Monang telah dinyatakan lengkap (P21) atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp3 miliar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tobasa pada 2006.

"Berdasarkan penelitian dan kajian berkas, sudah dinyatakan lengkap (P21) karena telah memenuhi unsur formal dan material. Karena itu, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Erbindo Saragih kepada Media Indonesia, Kamis (20/1).

Erbindo mengaku lambannya penetapan berkas perkara yang sudah disidik kurang lebih empat tahun akibat belum terpenuhinya syarat formal dan material berupa keterangan ahli hukum yang diajukan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumut. Selain itu membutuhkan waktu mengingat prosedur proses pemeriksaan Monang semasa menjabat Bupati yang membutuhkan izin dari presiden.

"Tersangka memang telah mengembalikan dana kerugian negara tersebut. Namun, bukan berarti mengenyampingkan unsur pidana. Karena itu, kasus ini tetap dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat," ujarnya. Pihaknya juga belum memutuskan menahan Monang Sitorus mengingat sejak semula mantan Bupati Tobasa tersebut tidak ditahan penyidik Polda Sumut.

Polda Sumut sebelumnya menetapkan tersangka Monang dalam kasus dugaan menyimpangan anggaran DAK senilai Rp3 miliar. Dana tersebut diambil dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan menggunakan cek perjalanan sebanyak 381 lembar.

Cek dengan pecahan Rp5 juta dan Rp10 juta itu dicairkan di BRI Cabang Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, dan BRI Cabang Balige, Tobasa. Namun, diketahui dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan PT Parsito Darma Jaya Consultan milik Monang Sitorus.
Posted via Mobile Device

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:43 AM.


no new posts