
20th January 2011
|
 |
Member Aktif
|
|
Join Date: Dec 2010
Posts: 249
Rep Power: 0
|
|
::. Kejati Sumut akan Sidangkan Mantan Bupati Toba .::

Quote:
JAKARTA--MICOM: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam waktu dekat akan melimpahkan Berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Bupati kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Monang Sitorus. Berkas Monang telah dinyatakan lengkap (P21) atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp3 miliar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tobasa pada 2006.
"Berdasarkan penelitian dan kajian berkas, sudah dinyatakan lengkap (P21) karena telah memenuhi unsur formal dan material. Karena itu, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Erbindo Saragih kepada Media Indonesia, Kamis (20/1).
Erbindo mengaku lambannya penetapan berkas perkara yang sudah disidik kurang lebih empat tahun akibat belum terpenuhinya syarat formal dan material berupa keterangan ahli hukum yang diajukan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumut. Selain itu membutuhkan waktu mengingat prosedur proses pemeriksaan Monang semasa menjabat Bupati yang membutuhkan izin dari presiden.
"Tersangka memang telah mengembalikan dana kerugian negara tersebut. Namun, bukan berarti mengenyampingkan unsur pidana. Karena itu, kasus ini tetap dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat," ujarnya. Pihaknya juga belum memutuskan menahan Monang Sitorus mengingat sejak semula mantan Bupati Tobasa tersebut tidak ditahan penyidik Polda Sumut.
Polda Sumut sebelumnya menetapkan tersangka Monang dalam kasus dugaan menyimpangan anggaran DAK senilai Rp3 miliar. Dana tersebut diambil dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan menggunakan cek perjalanan sebanyak 381 lembar.
Cek dengan pecahan Rp5 juta dan Rp10 juta itu dicairkan di BRI Cabang Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, dan BRI Cabang Balige, Tobasa. Namun, diketahui dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan PT Parsito Darma Jaya Consultan milik Monang Sitorus.
|
Posted via Mobile Device
|